Home / Aceh Besar

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:14 WIB

Ombudsman Angkat Topi untuk Pegawai Panti Sosial Aceh

mm Syaiful Anshori

Ombudsman Republik Indonesia (RI) kunjungi UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. DOK. IST

Ombudsman Republik Indonesia (RI) kunjungi UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. DOK. IST

Aceh Besar – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan apresiasi atas dedikasi pegawai UPTD Panti Sosial Aneuk Nanggroe Dinas Sosial Aceh. Para pegawai dinilai bekerja sepenuh hati dalam melayani anak-anak binaan.

Panti Sosial yang terletak di Desa Geu Gajah, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, menampung anak-anak terlantar, korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, hingga anak korban konflik dan masalah sosial lainnya. Anak-anak ini mendapatkan pengasuhan, pendidikan, konseling, dan pembinaan agar tumbuh mandiri serta kembali berdaya di masyarakat.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Pembangunan Jalan Jantho-Keumala

Kunjungan tim Ombudsman dipimpin oleh Dadan S. Suharmawijaya pada Kamis (9/10/2025). Rombongan disambut Plh. Kepala Dinas Sosial Aceh, Zulkarnain, Sekretaris Dinas Chaidir, dan Kepala Panti Michael Octaviano.

Dadan menegaskan bahwa pelayanan panti sosial berbeda dengan lembaga publik lain karena pegawai dituntut siaga 24 jam. “Mereka bekerja dengan hati dan ketulusan. Ini bentuk pelayanan sosial yang luar biasa,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Sekdisbud Aceh Besar Pantau Makan Siang Gratis di Beberapa Sekolah

Ia juga mendorong pemerintah untuk menambah dukungan anggaran serta tenaga pengasuh agar layanan semakin optimal.

Plh. Kadis Sosial Aceh, Zulkarnain, mengakui keterbatasan jumlah tenaga pengasuh menjadi tantangan, namun semangat pengabdian tetap terjaga. “Kami tetap semangat dan ikhlas melayani,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Targetkan Seribu Ekor Sapi Divaksin PMK

Sementara itu, Kepala Panti, Michael Octaviano, berharap perhatian Ombudsman dapat mendorong peningkatan mutu layanan sosial di Aceh. Ia menambahkan, sistem penilaian baru melalui Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 diharapkan mampu mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif dan humanis.***

Editor: Amir SagitaReporter: Syaiful Anshori

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Muharram Idris Pimpin Rapat Percepatan Proyek PUPR Aceh Besar Tahun 2026

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Jamik Lamrabo, Serahkan 150 Sak Semen

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolres AKBP Sujoko Ikuti Rakor Ketahanan Pangan Bersama Polri dan Mentan RI

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Pembinaan Pertanahan Bagi Imum Mukim dan Keuchik 

Aceh Besar

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Aceh Besar Salurkan Traktor dan Pompa Air untuk Petani

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Buka Cabor Paralayang PON XXI Aceh-Sumut 

Aceh Besar

34 Sapi dan 16 Kambing Kurban Terkumpul di Kemukiman Jruek

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Rumah Produksi dan Lahan Tembakau Rokok Hawa Makmu Beurata di Lambeugak