Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada 5 WN Iran awak kapal Khorramshahr Express pada hari Jumat(15/08/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan pendeportasian diberikan kepada kelima awak kapal Khorramshahr Express dikarenakan mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Mereka berada di wilayah Indonesia melebihi masa Izin tinggal yang telah diberikan (_overstay_) dan tidak mampu membayar biaya denda dan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga mereka dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan usulan penangkalan.” Kata Muchsin.
Selain itu, Muchsin juga menghimbau kepada seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Indonesia dan khususnya di wilayah Sabang untuk senantiasa memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan terhadap aturan dapat pada sanksi administratif maupun pidana yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Ibnu Riadi mengatakan kelima awak kapal tersebut dideportasi keluar dari wilayah Indonesia menggunakan alat angkut milik mereka.
“Selain dikenakan pendeportasian, kelima awak kapal juga di tangkal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama jangka waktu tertentu.” Jelas Ibnu.
Ibnu juga menambahkan bahwa Imigrasi Sabang akan rutin melaksanakan Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Kota Sabang untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA agar tidak menyalahi aturan yang berlaku di Indonesia dan menjaga keamanan masyarakat Sabang dari gangguan WNA yang bermasalah.
Editor: Redaksi