Home / Tni-Polri

Jumat, 16 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara Reguler Keahlian TA 2024

Redaksi

Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara Reguler Keahlian TA 2024

Pangdam IM Pimpin Sidang Pantukhir Calon Bintara Reguler Keahlian TA 2024

Banda Aceh – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (Pangdam IM), Mayjen TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), memimpin Sidang Pantukhir Tingkat Panitia Daerah (Panda) Penerimaan Calon Bintara Prajurit Karier (Caba PK) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Reguler Wanita dan Keahlian Tahun Anggaran (TA) 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Malahayati, Lantai II, Makodam IM pada Jumat (16/08/24) pagi.

Sidang Pantukhir ini merupakan tahap seleksi krusial di tingkat daerah, yang bertujuan untuk menyeleksi calon Bintara PK TNI AD Reguler Wanita dan Keahlian yang layak mengikuti seleksi di tingkat pusat.

Baca Juga :  Pangdam IM Buka Expo Semarak Kemerdekaan RI ke 78 wilayah Kodam Iskandar Muda tahun 2023

Sebanyak 50 peserta Caba PK Reguler Wanita dan 5 peserta Caba PK Keahlian – terdiri dari 3 bidang keahlian pertanian dan 2 bidang keahlian peternakan – mengikuti seleksi akhir yang diselenggarakan oleh Panitia Daerah. Para peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap seleksi pusat sebelum menjalani pendidikan dan pelatihan militer.

Dalam arahannya, Pangdam IM menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi.

Baca Juga :  Pangdam IM Bergabung dengan Ratusan Rider Motor Trail di Langsa, Aceh Timur

“Panitia harus memilih yang terbaik dari yang baik, bertindak jujur, dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Pemilihan calon harus dilakukan secara cermat, teliti, obyektif, dan selektif, dengan mengutamakan kualitas dan moralitas yang baik,” ujar Mayjen TNI Niko Fahrizal.

Pangdam juga menekankan agar semua permasalahan yang muncul dalam forum sidang harus diselesaikan secara tuntas untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari. Selain itu, ia mengingatkan panitia untuk menjaga kerahasiaan hasil rik/uji.

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan MSA Sebagai Tersangka Curas di Rumdin Wali Kota Blitar

“Dilarang membocorkan data hasil rik/uji kepada pihak manapun, baik melalui informasi, surat, dokumen, alat komunikasi, maupun media sosial. Panitia juga harus tegas menolak penyuapan dari pihak mana pun, serta membuat berita acara hasil rik/uji sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Turut hadir dalam sidang tersebut adalah Kasdam IM, Irdam IM, Asintel Kasdam IM, Aspers Kasdam IM, Kakesdam IM, Kajasdam IM, Waaspers Kasdam IM, Pabandya Pam Sinteldam IM, serta tim penguji.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nasir Djamil Apresiasi Peran Polri dalam Penangkapan Alice Guo, yang Kini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup di Manila

Tni-Polri

Ini Tips Aman Berkendaraan Dari Dirlantas Polda Aceh Saat Liburan Awal Bulan

Daerah

Mendapat Hidayah, Satu Personel Polres Aceh Selatan Masuk Islam

Tni-Polri

Gelar Jumat Curhat Jelang Ramadan, Kapolda Aceh Tampung berbagai Keluhan Masyarakat

Tni-Polri

Operasi Patuh Seulawah 2024: Polda Aceh Turunkan 700 Personel

Tni-Polri

Kapolda Aceh Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Personel Periode 1 Juli 2023

Sosial

Jumat Berkah Berbagi dan Peduli Polres Lhokseumawe Santuni 50 Yatim Piatu di Blang Pulo

Daerah

Kodam IM Gelar Latihan Posko I Korem 011/Likawangsa