Home / Parlementaria

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Partai Aceh Kembali Tunjuk Zulfadli sebagai Ketua DPRA

mm Redaksi

Zulfadli dkk. (Foto: Humas DPRA)

Zulfadli dkk. (Foto: Humas DPRA)

BANDA ACEH – Zulfadli kembali ditunjuk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029. Keputusan tersebut merupakan sikap dari Partai Aceh.

“Benar, Zulfadli kembali menjabat ketua di DPRA,” kata Nurzahri Juru Bicara Partai Aceh, , Jumat (04/10/2024).

Baca Juga :  Safaruddin Mendaftar sebagai Calon Bupati Abdya Melalui Partai Aceh

Partai Aceh, kata Nurzahri, segera mengirimkan surat penetapan tersebut ke DPRA. Sehingga penetapan dapat dilakukan oleh lembaga legislatif.

“Mungkin hari ini surat penetapan dikirim ke DPRA,” ujarnya.

Baca Juga :  Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab

Diketahui, sebanyak 76 anggota DPRA dari jumlah keseluruhan 81 orang resmi dilantik, Senin, 30 September 2024. Lima diantaranya bakal diganti karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin oleh Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono.

Baca Juga :  Dewan Minta Panwaslih Optimalkan Pengawasan Pilkada Banda Aceh

Sebelum dilantik, Sekretaris DPRA, Khudri membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.4-4118 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota DPRA Periode 2024-2029.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Apresiasi TKD Aceh 2026 Tak Terdampak Efisiensi Anggaran Pemerintah Pusat

Parlementaria

BHS Soroti Kendala Transportasi Menuju IKN

News

Ketua DPRK Simeulue Ajak Refleksi di Hari Buruh, Bangun Semangat Produktivitas

Parlementaria

DPRA Fraksi PKB Minta BPK Audit Ulang 22 Paket di Dinas Perkim dan PUPR Aceh

Parlementaria

DPRA Bakal Panggil BKA Untuk Melihat Database Tenaga Non-PNS

Banda Aceh

Subuh Berjamaah, Cara Pj Wali Kota Almuniza Ajak Warga Makmurkan Masjid

Daerah

DPRA Mendukung agenda ratifikasi Konvensi ILO No. 188

Parlementaria

Setuju Wacana Pusat Revisi UUPA, Tim Pengkaji MoU dan DPRA Perlu Hati – Hati