Home / Kesehatan / Pemerintah Aceh

Rabu, 22 September 2021 - 22:24 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengolahan limbah B3 medis umum dan B3 Covid-19 yang dihasilkan dari seluruh kegiatan medis di seluruh Aceh. Rabu (22/9/2021).

Rapat itu berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh Mawardi dan dihadiri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Isra Firmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A Hanan, Kepala Biro Ekonomi Amirullah, dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh.

Pertemuan itu, membahas tentang Operasional Incinerator UPTD Balai Penanganan Sampah Regional di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar yang hingga saat ini masih belum mengantongi izin pengoperasian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Baca Juga :  Vaksinasi Covid-19 Terus Digenjot, Total Sudah Mencapai 77.970

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan, mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan perizinan lingkungan ke Kementerian LHK, namun hingga saat ini izin tersebut masih belum dikeluarkan.

“Sebelumnya kita sudah mengajukan izin lingkungan ke KLHK namun hingga saat ini izin tersebut belum dikeluarkan,” kata Hanan.

Padahal, Incinerator atau alat pengolahan limbah padat RS dengan kapasitas 300 kilogram per jam tersebut merupakan bantuan KLHK pada tahun 2020 lalu, dan telah diuji coba pada awal Januari 2021 lalu.

Baca Juga :  Kendalikan Penyebaran PMK, Ini yang Telah Dilakukan Pemerintah Aceh

Namun, Hanan menyayangkan sampai saat ini, fasilitas tersebut masih belum dapat dioperasikan lantaran belum memiliki izin lingkungan, dengan dalih Incinerator tersebut bukan berlokasi di kawasan industrial. Padahal, kondisi terkini, limbah medis kian meningkat di masa pandemi Covid-19.

“Insinerator RSUDZA juga sudah tidak optimal lagi beroperasi mengingat usia mesin sudah 15 tahun. Maka itu perlu dukungan insinerator bantuan KLHK yang ada di BPSR Aceh untuk dioperasikan,” ujarnya.

Menindak lanjuti hal itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh Mawardi, menyampaikan pihak Pemerintah Aceh melalui DLHK, sesegera mungkin akan melakukan konsultasi dengan Kementerian LHK RI. Guna meminta pendapat terkait rencana operasional insinerator, sehingga tidak terjadi penumpukan limbah medis.

Baca Juga :  Terkait Vaksinasi Siswa, Kadisdik Ultimatum Kepala Sekolah

Kemudian, Pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan mediasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ditembuskan ke Komite Penanganan Covid Aceh melalui surat Gubernur, untuk konsultasi dan membahas lebih lanjut mekanisme penyelesaiannya.

Lebih lanjut, sebut Mawardi, Dinkes Aceh juga diminta untuk memfasilitasi kebutuhan data limbah medis B3 umum dan B3 Covid yang berasal dari RSUZA, RSUD dan Fasilitas pelayanan kesehatan lainya di kabupaten dan kota. Agar pengolahan limbah dapat terkontrol dengan baik. (Hm)

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Asisten I Sekda Aceh Serahkan SK Pengangkatan Suhendri Sebagai Ketua BRA

Pemerintah Aceh

Bertambah 104, Total 101.571 Orang Divaksin Covid-19

Pemerintah Aceh

ASN RSIA Pemerintah Aceh Donorkan 91 Kantong Darah

News

Zakat Baitul Mal Aceh Tingkatkan Kesejahteraan Hidup Masyarakat

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden Jokowi

Pemerintah Aceh

Sekda Kembali Ingatkan Pentingnya Terapkan 3 M dalam Keseharian

Pemerintah Aceh

Sekda Buka Rapat Evaluasi Percepatan Capaian MCP KPK se-Aceh

Pemerintah Aceh

DPKA Raih Penghargaan Tim Sinergi Provinsi Terbaik Program TPBIS 2022