Pemerintah Aceh Gelar Rakor Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis - NOA.co.id
   

Home / Kesehatan

Rabu, 22 September 2021 - 22:24 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Rakor Bahas Pengolahan Limbah B3 Medis

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Pemerintah Aceh menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pengolahan limbah B3 medis umum dan B3 Covid-19 yang dihasilkan dari seluruh kegiatan medis di seluruh Aceh. Rabu (22/9/2021).

Rapat itu berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh Mawardi dan dihadiri Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Isra Firmansyah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan A Hanan, Kepala Biro Ekonomi Amirullah, dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh.

Pertemuan itu, membahas tentang Operasional Incinerator UPTD Balai Penanganan Sampah Regional di Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar yang hingga saat ini masih belum mengantongi izin pengoperasian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Baca Juga :  SMKN1 Muara Batu Gelar Acara Vaksinasi Perdana

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A Hanan, mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan perizinan lingkungan ke Kementerian LHK, namun hingga saat ini izin tersebut masih belum dikeluarkan.

“Sebelumnya kita sudah mengajukan izin lingkungan ke KLHK namun hingga saat ini izin tersebut belum dikeluarkan,” kata Hanan.

Padahal, Incinerator atau alat pengolahan limbah padat RS dengan kapasitas 300 kilogram per jam tersebut merupakan bantuan KLHK pada tahun 2020 lalu, dan telah diuji coba pada awal Januari 2021 lalu.

Baca Juga :  Kali Ini, Sekda Ikut Dzikir dan Do’a dari Lambung Kapal Aceh Hebat 1

Namun, Hanan menyayangkan sampai saat ini, fasilitas tersebut masih belum dapat dioperasikan lantaran belum memiliki izin lingkungan, dengan dalih Incinerator tersebut bukan berlokasi di kawasan industrial. Padahal, kondisi terkini, limbah medis kian meningkat di masa pandemi Covid-19.

“Insinerator RSUDZA juga sudah tidak optimal lagi beroperasi mengingat usia mesin sudah 15 tahun. Maka itu perlu dukungan insinerator bantuan KLHK yang ada di BPSR Aceh untuk dioperasikan,” ujarnya.

Menindak lanjuti hal itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh Mawardi, menyampaikan pihak Pemerintah Aceh melalui DLHK, sesegera mungkin akan melakukan konsultasi dengan Kementerian LHK RI. Guna meminta pendapat terkait rencana operasional insinerator, sehingga tidak terjadi penumpukan limbah medis.

Baca Juga :  Wali Kelas Kunci Sukses Cakupan Vaksinasi Siswa

Kemudian, Pemerintah Aceh akan melakukan pertemuan mediasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ditembuskan ke Komite Penanganan Covid Aceh melalui surat Gubernur, untuk konsultasi dan membahas lebih lanjut mekanisme penyelesaiannya.

Lebih lanjut, sebut Mawardi, Dinkes Aceh juga diminta untuk memfasilitasi kebutuhan data limbah medis B3 umum dan B3 Covid yang berasal dari RSUZA, RSUD dan Fasilitas pelayanan kesehatan lainya di kabupaten dan kota. Agar pengolahan limbah dapat terkontrol dengan baik. (Hm)

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Sidokkes Polres Aceh Timur Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Kepada Personel

Aceh Timur

Kepala UPTD Puskesmas Dan PNS Darul Aman Terima Satyalancana Karya Satya Dari Presiden RI

Aceh Barat Daya

Forum Keuchik Susoh Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu 

Daerah

Kabupaten Aceh Singkil belum terbebas dari kasus Malaria

Kesehatan

Umar Khadafi: Bit Nyo Hana Saket, Yak Tajak Vaksin

Kesehatan

Polda Aceh, Polresta Banda Aceh dan IDI Aceh Gelar Gerai Vaksin di Warkop

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Menghadiri Peletakan Batu Pertama Klinik Kesehatan Media Djaya Bersama

Daerah

Fakhrudin Pardosi : Kasus Malaria, ini masalah nyawa tolong segera diutamakan  

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!