Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:48 WIB

Pemerintah Berlakukan secara selektif Bebas Visa untuk WNA Brasil dan Turki

mm Redaksi

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor dari Brasil dan Turki.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 9 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga :  Pidie Kembali Dapat WTP ke 10

“Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada negara tertentu berdasarkan evaluasi berkelanjutan. Salah satu pertimbangannya adalah asas timbal balik, karena Brasil dan Turki sudah lebih dulu memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia,”kata Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, masa berlaku BVK maksimal 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihkan menjadi izin tinggal jenis lain.

Baca Juga :  Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

“BVK ini hanya bisa digunakan untuk beberapa keperluan, seperti yakni wisata, Pertemuan bisnis, Perawatan kesehatan (berobat),” ujarnya.

Meskipun memberikan kemudahan bagi warga Brasil dan Turki, Ditjen Imigrasi tetap menerapkan BVK secara selektif dan terukur.

“Kami mendukung pembangunan ekonomi nasional, namun tetap memastikan bahwa yang masuk adalah WNA berkualitas dan berkontribusi bagi Indonesia,” tegas Yuldi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh

Ditjen Imigrasi kata Yuldi juga memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.

“Evaluasi atas penerapan BVK dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kadisdikbud Aceh Besar Terima Kunjungan IGTKI, Bahas Penguatan Mutu PAUD

Nasional

Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur saat Bertugas di Way Kanan

Parlementaria

DPR Aceh Dapil 9 Sepakat bentuk Forbes guna mempermudah masyarakat menyampaikan Aspirasi

Nasional

FPA Apresiasi Disbudpar Aceh, Transparan Gunakan Anggaran Pemilihan Agam -Inong

Pemerintah

Pj Gubernur Aceh Disambut Hangat di Kediaman Konsul Jenderal Malaysia di Medan

Aceh Barat

Aceh Barat Siap Ikut PKA Ke-8 di Banda Aceh

Nasional

Puluhan Pelaku UMKM Ikuti Workshop Cenderaloka, Jadi Jembatan untuk Perluas Pasar Hingga Nasional

Daerah

Pangdam IM Hadiri Acara Puncak Penanaman Mangrove Nasional Secara Serentak