Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 20 November 2024 - 22:31 WIB

Pemerintah Pastikan Hak Pilih Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Terjamin

Farid Ismullah

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Terkait Percepatan Penanganan Pasca Bencana Erupsi Gunung Lewotobi dan Konflik Sosial di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (20/11/2024). (Foto : Puspen Kemendagri).

Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Terkait Percepatan Penanganan Pasca Bencana Erupsi Gunung Lewotobi dan Konflik Sosial di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Rabu (20/11/2024). (Foto : Puspen Kemendagri).

Jakarta – Pemerintah memastikan hak pilih pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjamin dengan penyediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat pengungsian,Selasa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh warga negara, termasuk mereka yang terdampak bencana, tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024.

“Di pengungsian itu sendiri, dan jumlahnya melibatkan lebih kurang 12 ribu orangnya,” katanya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri Terkait Percepatan Penanganan Pasca Bencana Erupsi Gunung Lewotobi dan Konflik Sosial di Kabupaten Flores Timur, Kata Mendagri Tito, 20 November 2024.

Baca Juga :  Mendagri Beri Pesan Penting untuk Kepala Daerah

Ia juga menyampaikan, terkait persiapan TPS di tempat pengungsian tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama pihak penyelenggara pemilu setempat, seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Selain itu juga melibatkan penjabat (Pj.) kepala daerah setempat. Berbagai stakeholder terkait saling bekerja sama guna mendata ulang pemilih yang terdampak. Pertemuan secara daring pun dilakukan untuk mengoordinasikan hal tersebut.

“Melakukan rapat dengan KPU, Bawaslu, bahkan melibatkan Zoom Meeting dengan Pak Gubernur dan Forkopimda Provinsi NTT, Pak Kapolda, Pak Dandim, juga dengan Forkopimda kepala daerah, Pj. Bupati Flores Timur Ibu Sulastri, dan Forkopimda yang hadir juga semua di situ, KPUD yang juga hadir di situ, Bawaslu daerah yang juga hadir di situ,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadir Pelantikan: Bupati Buka Kegiatan DPD BKPRMI Aceh Selatan

TPS di tempat pengungsian tersebut diharapkan memudahkan para pengungsi yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka, tanpa harus kehilangan hak politiknya. Langkah ini menjadi bukti nyata pemerintah dalam memastikan tidak ada suara rakyat yang hilang meski berada dalam situasi bencana. Mendagri menegaskan, masyarakat terdampak bencana erupsi Gunung Lewotobi tetap menggunakan hak pilih sesuai dengan daerah asal masing-masing.

Baca Juga :  Kolaboratif KPK dan Bappisus

“Ada yang mengungsi ke Kabupaten Sikka, dan kemudian Sikka itu sendiri akan dibuatkan TPS khusus oleh KPUD, Bawaslu juga menyetujui, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) juga hadir pada saat rapat Zoom Meeting kita. Intinya adalah TPS khusus tapi dengan pendataan, di data asal daerahnya,” jelasnya.

Diketahui, Rakor tingkat menteri dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kemendagri Salurkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Kedua Hasil Pemilu 2024

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Lantik 6 Pejabat Fungsional

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Minta Gedung Dekranasda Aceh Besar Dikelola Profesional

Nasional

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Sekjen Kemendagri Tekankan Adaptasi Struktur Baru

Daerah

Cek Kebutuhan Meugang, Mellani Subarni Kunjungi Pasar Banda Aceh dan Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Ikuti Zikir dan Doa Bersama untuk Pilkada Damai Aceh Besar

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir

Aceh Barat

Wakil Bupati Aceh Barat dan KIA Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik