Home / Pemerintah

Kamis, 11 Agustus 2022 - 06:52 WIB

Seleksi Duta RJ, Kejati Aceh dan FH-USK tetapkan Muhammad Althariq dan Meuthia Tahiya

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh  bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, melaksanakan kegiatan seleksi  Duta Restorative Justice (RJ) pada Kejati Aceh. Kamis, (11/8/2022).

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis,S.H menyebutkan , kegiatan seleksi ini di lakukan untuk ditunjuk mahasiswa Fakultas Hukum USK sebagai Duta RJ Kejati Aceh, yang bertujuan sebagai perpanjangan tangan Kejati Aceh dalam menyampaikan program-program kerjanya, khususnya yang menyangkut dengan penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif.

“Tujuan seleksi ini dilaksanakan, untuk menyeleksi dan menetapkan Duta RJ yang bertugas sebagai perpanjangan tangan Kejati Aceh, dalam menyampaikan Program-program kerjanya, khususnya terkait  penegakan hukum berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif bagi mahasiswa dan masyarakat Aceh.” Katanya kepada NOA melalui laporan tertulis, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga :  PJ Bupati Simeulue Tegaskan ASN Harus Netral Jelang Pilkada 

Ia juga mengatakan, kegiatan seleksi ini dilaksanakan pada Kamis 4 Agustus 2022 sampai dengan Sabtu 6 Agustus 2022 di Kantor Kejati Aceh yang beralamat Gampong Lamcot Kecamatan Darul Imarah,Aceh Besar. dan  diikuti oleh 11 mahasiswa Fakultas Hukum USK yang telah memenuhi syarat administrasi, serta  ditetapkan oleh tim seleksi atau penguji. Adapun tim penyeleksi terdiri dari Dekan Fakultas Hukum USK, Wakil Dekan satu dan tiga, dua orang Dosen Internasional Class Program, Asistem Penkum, dan Kasi Oharda pada Aspidum Kejati Aceh.

Baca Juga :  Menkumham : Kado Hari Ulang Tahun RI, Saya mengapresiasi kinerja Dirjen Imigrasi

“Setelah peserta melalui berbagai tahapan dalam seleksi tersebut, akhirnya tim penyeleksi mengumumkan dan menetapkan 2 (dua) mahasiswa yang terpilih sebagai Duta RJ Kejati Aceh, yakni Muhammad Althariq Zien (NPM. 2103101010123) dan Meuthia Tahiya Erlison (NPM. 2003101010068). Sesuai dengan Surat edaran Dekan Fakultas Hukum Nomor B/354/UN11.1.3/DL.05/2022 tanggal 8 Agustus 2022.” Jelasnya.

Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH pada saat ditemui oleh Duta RJ terpilih beserta Tim penyeleksi,  ia mengungkapkan, menyambut baik adanya program seleksi Duta RJ tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada yang terpilih.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Investasi 

“Duta RJ tidak hanya berhenti sampai di situ saja, namun harus terus belajar lebih giat lagi  khususnya yang menyangkut hukum dan program kerja Kejaksaan, agar dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa terkait dengan penerapan restorative justice di institusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.” ujarnya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati Instruksikan Pengawasan Ketat ASN Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja, Siap Tindak Tegas Pelanggar

Aceh Besar

Sambut Bulan Suci Ramadhan, Forkopimcam Darul Kamal Ziarah dan Berdoa Bersama 

Advetorial

Syeh Marhaban: Mengadili Kasus dan Perkara Ringan Dalam Bermasyarakat di Aceh Juga Tugas MAA

Nasional

Menko Polhukam: Peran Mahasiwa Menentukan Nasib Bangsa Indonesia

Daerah

Baju Khas Pidie Diluncurkan

Aceh Besar

Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Khusus di Montasik

Advetorial

Bupati Aceh Selatan Buka Bazar UMKM 

Nasional

Kejagung dan Dewan Pers Mou Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers