Jakarta – Mawardi, SH selaku Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan hadir mewakili Pj. Bupati Aceh Barat dan turut didampingi oleh Kemal Pasya, S.IP., MPA selaku Kabid Litbang dan Inovasi Daerah yang mewakili Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Barat, Senin.
“Penandatanganan pernyataan komitmen penerapan PUJA INDAH antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan BSKDN ini merupakan langkah awal bagi kedua instansi untuk melaksanakan berbagai layanan inovatif yang tersedia dalam aplikasi PUJA INDAH dan menyebarluaskannya kepada masyarakat,” Kata Mawardi Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 27 Agustus 2024.
Sambungnya, menurutnya Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pelayanan publik berbasis elektronik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“PUJA INDAH sendiri merupakan layanan pemerintahan berbagi pakai (multi tenant) berbasis data input yang dikembangkan untuk percepatan layanan pemerintahan melalui layanan elektronik dalam satu platform digital. Pada aplikasi PUJA INDAH, tersedia 16 layanan pemerintahan diantaranya layanan trantibumlinmas layanan sosial, layanan pariwisata, layanan perhubungan, dan layanan aspirasi serta tersedia pula 4 layanan tematik yaitu pajak dan retribusi daerah, validasi data kemiskinan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan e-Ternak,” Ujarnya.
Kemal Pasya selaku Kabid Litbang dan Inovasi Daerah menerangkan bahwa kerja sama antara Kabupaten Aceh Barat dan BSKDN ini diawali dari sosialisasi PUJA INDAH yang disampaikan oleh BSKDN tahun 2023 yang lalu dan kemudian dilanjutkan dengan penyampaikan surat minat untuk replikasi PUJA INDAH dari Bupati Aceh Barat.
“Semangat digitalisasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik ini menjadi kontribusi positif, tidak hanya untuk meningkatkan budaya berinovasi di Aceh Barat namun juga untuk memudahkan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Penerapan PUJA INDAH oleh Kabupaten Aceh Barat di masa mendatang diharapkan pula dapat mendongkrak Indeks Inovasi Daerah (IID), dimana pada tahun 2023 yang lalu Indeks Inovasi Daerah (IID) Kabupaten Aceh Barat berada pada urutan ke-2 di Provinsi Aceh setelah Kabupaten Aceh Jaya,” Kata Kemal.
Mawardi selaku Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan juga menyampaikan dukungannya terhadap kerja sama yang telah terjalin baik antara Kabupaten Aceh Barat dan BSKDN.
“Setelah komitmen ini terbangun Kabupaten Aceh Barat dapat segera mempersiapkan tindak lanjut penerapan PUJA INDAH yang dimulai dari pelaksanaan bimbingan teknis kepada koordinator dan operator PUJA INDAH di daerah, penginputan data pada aplikasi sesuai kondisi dan daya dukung daerah, serta sosialisasi layanan PUJA INDAH kepada.” Tutup Mawardi.
Editor: Amiruddin. MK