Home / Hukrim / Internasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:59 WIB

Langgar aturan keimigrasian, Imigrasi Aceh Deportasi WNA asal Malaysia

mm Redaksi

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kiri dan Tengah) saat Proses Deportasi WNA Asal Malayasia (Pertama Kanan) di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Rabu (2/7/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kiri dan Tengah) saat Proses Deportasi WNA Asal Malayasia (Pertama Kanan) di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Rabu (2/7/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal malaysia, Rabu.

Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Faroc Reanda Pratama, menjelaskan bahwa deportasi MK tersebut dilakukan atas dasar pelanggaran izin tinggal

“MK diduga telah melebihi izin tinggal yang diberikan sesuai paspor Malaysia yang berlaku dari 14 Maret 2020 hingga 14 Maret 2025 dan Ia diketahui bekerja sebagai juru parkir di salah satu swalayan di Banda Aceh,” Kata Faroc, 2 Juli 2025.

Faroc menambahkan, MK dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah overstay.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenim Aceh Usulkan Evaluasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016

Sebelumnya, Tim Gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Komando Daerah Militer Iskandar Muda, Aceh, (Kodam IM) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mengamankan dua warga negara asing (WNA)

Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial MA asal Pakistan dan MK asal Malaysia. Keduanya diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting saat Konferensi Pers (24/6), menjelaskan bahwa MA (57), warga negara Pakistan, masuk ke Indonesia secara melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada tahun 2024 dengan membawa paspor dan visa. Ia masuk ke Indonesia dan berpindah-pindah ke berbagai wilayah, seperti Jakarta, Pontianak, Putussibau, Sintang (Kalimantan Barat), Lampung, Palembang, hingga akhirnya tiba di Banda Aceh pada Mei 2025.

Baca Juga :  Pelayanan keimigrasian Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh

“MA diketahui menjual lukisan kaligrafi di berbagai kota yang dikunjunginya. Saat diamankan di Banda Aceh, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan mampu berbahasa Indonesia,” kata Gindo

Gindo menjelaskan, jika Barang bukti yang diamankan antara lain satu paspor kebangsaan Pakistan, telepon genggam, dokumen identitas dari negara asal, serta uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil dari penjualan lukisan.

Baca Juga :  Peta kerawanan pelanggaran keimigrasian di Aceh

“Atas tindakannya, MA diduga melanggar Pasal 116 dan Pasal 122 Huruf (A) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” Katanya.

Sementara itu, terkait MK, Gindo menambahkan, warga negara Malaysia tersebut masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Dumai pada tahun 2020 dan MK tinggal di salah satu dayah (pesantren) di Aceh Besar selama 2020–2023.

“MK menikah dengan perempuan asal Aceh dan menetap di Desa Merduati, Banda Aceh,” Tutup Gindo.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Bank Aceh Kembali Raih Predikat WTP Untuk Laporan Keuangan Tahun 2025

Hukrim

Aktivis HAM: Tak Sulit Bagi Polisi Ungkap Mafia Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia  

Internasional

Bakamla RI Jemput Empat Nelayan Indonesia di Perbatasan Laut Indonesia–Malaysia

Hukrim

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

Kejati Aceh Kembali Tahan Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM, Peran Aktif dalam Pengelolaan Dana Terungkap

Daerah

Sinergi Kanwil Ditjenpas Aceh Bersama TNI dan Polri Razia di Rutan Banda Aceh

Hukrim

DPR dorong BINDA deteksi dini TPPO di wilayah perbatasan