Home / Aceh Besar / Pemerintah

Rabu, 6 Maret 2024 - 20:51 WIB

Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Evaluasi Kabupaten Layak Anak

REDAKSI | NOA.co.id

Kota Jantho – Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP MM yang diwakili Sekdakab Aceh Besar Drs Sulaimi MSi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Aula H Sanusi Wahab, Kantor Bupati Aceh Besar, Rabu (6/3/2024).

Hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda, Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kepala OPD terkait, dan unsur anak.

Kepala DPPKBPP dan PA Kabupaten Aceh Besar, Drs Fadhlan melaporkan, Rakor Evaluasi KLA tersebut dihadiri unsur Forkopimda Aceh Besar, OPD terkait, dan stake holder lainnya. “Alhamdulillah, dengan dukungan dan kerja keras kita bersama, tahun 2022 dan 2023 lalu, Aceh Besar berhasil meraih peringkat Madya sebagai Kabupaten Layak Anak. Untuk itu, mohon dukungan berkelanjutan dari semua pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Drs Sulaimi MSi mengatakan, Rakor KLA tersebut menjadi momen yang sangat penting di awal tahun ini, sebagai langkah bersama melakukan evaluasi terhadap berbagai kesiapan dalam menghadapi evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2024 ini. “Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat aktif dan mendukung pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2023 lalu, dan Alhamdulillah Aceh Besar telah mencapai peringkat Madya kedua kali sejak tahun 2022,” paparnya.

Baca Juga :  Pj Sekda Harap Peserta Terpilih dari Seleksi MTQN Mampu Mewakili Aceh Bersaing di Tingkat Nasional 

Menurutnya, Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan kabupaten/kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat, keluarga dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak hak anak. Untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten/Kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak Hak Anak (Convention on the rights of Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk Kebijakan. Kelembagaan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak hak anak pada suatu wilayah kabupaten/kota.

Strategi Pelaksanaan KLA, lanjut Sekdakab Aceh Besar, mengharusutamakan Hak Anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan yang dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dengan mengacu pada prinsip-prinsip hak-hak anak. Pada hakikatnya, penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, melalui pengintegrasian kebijakan, program, anggaran, dan kegiatan pembangunan anak di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Plt Sekda Aceh Buka Pascal XIII SMA 10 Fajar Harapan

Penyelenggaraan KLA diatur dengan Peraturan Daerah yang harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA yang mengacu kepada Kebijakan KLA. Penyelenggaraan KLA terintegrasi dengan seluruh system pembangunan di kabupaten/kota, yang berarti pembangunan di kabupaten/kota mengintegrasikan hak-hak anak ke dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program dan kegiatan yang terkait dengan KLA.

Pada bagian lain, Sekdakab Aceh Besar mengemukakan, evaluasi KLA merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan KLA, yang bertujuan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA serta memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA. Penyelenggaraan KLA tidak sekadar selesai dengan penetapan peringkat, akan tetapi evaluasi KLA justru memicu perencanaan yang lebih baik. Sebagai contoh, hasil evaluasi KLA menilai komitmen perlu ditingkatkan dengan membuat Qanun tentang KLA dan keanggotaan Gugus Tugas perlu ditinjau kembali.

Baca Juga :  Museum Tsunami Gelar Seminar Kajian Kebencanaan, Ini Pesan Almuniza

Kemudian misalnya juga berdasarkan hasil evaluasi maka program dan kegiatan dalam Rencana Aksi Daerah (RAD) menjadi prioritas pelaksanaannya.

Instrumen evaluasi KLA bagi pemerintah daerah dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah dan Gugus Tugas KLA dalam mengisi aplikasi evaluasi penyelenggaraan KLA berbasis web. Diharapkan pada tingkat kabupaten, anggota Gugus Tugas selaku penanggung jawab setiap klaster indikator KLA mengambil peran memimpin pengisian instrumen evaluasi KLA. Instrumen evaluasi KLA merupakan penjabaran dari indikator sektoral yang diampu oleh masing-masing pengampu sektor yang diklasifikasikan ke dalam masing-masing kluster. Oleh sebab itu kita berharap semua kita harus memiliki persepsi yang sama terhadap evaluasi KLA, dan semua kita harus mengambil peran dalam menyampaikan informasi terhadap pencapaian indikator KLA melalui aplikasi evaluasi KLA. Kami berharap setiap OPD memiliki operator yang akan menginput langsung ke aplikasi evaluasi KLA. []

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Pastikan Harga Tarif Bus Perintis Terjangkau

Aceh Barat

Inspektorat Aceh Barat Awasi Pengelolaan Dana CSR, Satu Perusahaan Menolak Diawasi

Aceh Barat

Jelang HUT RI k-78 Tahun 2023, Aceh Barat Seleksi Calon Anggota Paskibraka

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Zona Hijau Kualitas Tinggi 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Dirjen Otda Kemendagri pada Rapat Terkait LPPD

Daerah

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Raih Penghargaan Sebagai RSUD Bintang 3

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Hibahkan 25.610 M² Tanah untuk Pengadilan Negeri

Aceh Besar

Presiden Prabowo: Mualem, Saya masih Punya Hutang, Saya Janji akan ke Aceh