Home / Aceh Besar / Pemerintah

Jumat, 4 Agustus 2023 - 20:19 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Zoom Meeting dengan Dirjen Otda

mm Redaksi

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP MM mengikuti zoom meeting dengan Dirjen Otda Kemendagri Dr Drs Akmal Malik MSi terkait kebijakan Penjabat Kepala Daerah dalam melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi di ruang rapat Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jumat (4/8/2023).

Ikut hadir dalam kegiatan itu, Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSos MM, Sekretaris BKPSDM Aceh Besar Edi Hermansyah ST MT, Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Besar Rahmadaniaty SSos MM, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar Rafzan SH MM, dan pejabat terkait lainnya.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Pemkab Aceh Besar Kembali Gelar Pasar Khusus di Montasik

Dalam zoom meeting tersebut, Dirjen Otda Kemendagri mengajak para Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdian mereka untuk kemajuan daerah.

Terkait dengan kebijakan melakukan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi, Akmal Malik berharap agar Para Pimpinan Daerah selalu mengikuti aturan yang berlaku. “Sesuai dengan arahan Bapak Mendagri, walaupun mutasi diperbolehkan, namun diharapkan para Penjabat Kepala Daerah supaya mengikuti aturan yang ada,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati dan Bunda PAUD Aceh Besar Dampingi Bunda PAUD Aceh Pantau Hari Pertama Masuk Sekolah

Artinya, untuk kepentingan organisasi dan kelancaran pemerintahan daerah, mutasi tersebut diperbolehkan. Tetapi harus ada koordinasi, rekomendasi, dan pertimbangan teknis dari Kemendagri, BKN, Menpan RB, dan KSN.

Akmal melanjutkan, para Penjabat Kepala Daerah harus selalu meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan menjaga stabilitas daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KSN, Tasdik Kinanto mengharapkan para penjabat Kepala Daerah untuk selalu memperkuat kinerja ASN dan semangat dalam melayani masyarakat.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Drs Haryono Dwi Putrantp MHum mengemukakan, untuk mewujudkan penyelenggaraan manajemen ASN di instansi pemerintah yang sesuai dengan NSPK manajemen ASN. Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Gelar Apel Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia

Dalam hal terdapat kebutuhan instansi pemerintah, pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN. []

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Musrenbang Kota Jantho 2027 Digelar, Pemkab Aceh Besar Tekankan Prioritas dan Efektivitas Anggaran

Aceh Barat

Indeks Satu Data Indonesia Aceh Barat 2025 Capai 69,68, Di Atas Rata-rata Nasional

Daerah

Kejari Aceh Singkil Terapkan Restorative Justice Pada Perkara Penadahan

Nasional

Pemerintah Kirim Genset dan Ponsel Pintar ke Wilayah Banjir Sumatra

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Adakan Rapat Evaluasi Stabilitas Pasokan Harga Pangan

Daerah

Supervisi Pagu Anggaran Tahun 2025, Kemenkumham Aceh Harap Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Nasional

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Aceh Besar

Meugang Pertama, Daging Dijual Rp 180 Ribu Per Kilogram di Aceh Besar