Home / Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:15 WIB

Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 M untuk THR dan Gaji ke-13

mm Amir Sagita

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM. (NOA.co.id/IST).

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM. (NOA.co.id/IST).

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM, mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara juga menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, pencairan dana sudah mulai diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Aceh Barat dan PUPR Gelar Turnamen Badminton

“Dana yang disiapkan akan diberikan kepada 7.981 pegawai negeri sipil serta 1.391 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRK juga termasuk dalam daftar penerima,” ujar Nazar Hidayat.

Sesuai aturan, besaran THR didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Bagi PPPK, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung pada lama masa kerja mereka. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, mereka tidak berhak menerima THR. Hal yang sama berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Baca Juga :  Bea Cukai Aceh dan Banda Aceh Gelar Saweu Sikula

Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, pemerintah daerah berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai serta mendukung perputaran ekonomi di Aceh Utara menjelang hari raya.

 

Penulis. Zubir

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Diwakili Kasi P2MP, Kadisdikbud Aceh Besar Ikut Zoom Meeting Pembukaan Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10

Daerah

Kolaborasi TNI-Komdigi Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Provinsi Aceh

Daerah

Panwaslih Aceh Singkil : KIP seharusnya wajib kordinasi kepada kami

Daerah

Pangdam IM Hadiri Semarak Karnaval Pawai Budaya HUT Ke-79 Kemerdekaan RI

Daerah

Komda LP-KPK Aceh Nilai Komisioner KIP Aceh Tidak Mampu Cermati Regulasi

Aceh Utara

PWI Aceh Utara Dukung Penuh Program Bupati Ayahwa-Panyang

Daerah

Bersama BPOM, Polres Aceh Selatan Sidak Apotik dan Toko Obat

Daerah

RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Raih Penghargaan Sebagai RSUD Bintang 3