Home / Daerah

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:15 WIB

Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 M untuk THR dan Gaji ke-13

mm Amir Sagita

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM. (NOA.co.id/IST).

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM. (NOA.co.id/IST).

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.

Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE, MM, mengatakan dana tersebut akan diberikan kepada berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembayaran THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya. Selain itu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Peraturan Bupati Aceh Utara juga menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Baca Juga :  Dua Pelajar Simeulue Terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum 2024

Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, pencairan dana sudah mulai diproses sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara, Polres Aceh Barat dan PUPR Gelar Turnamen Badminton

“Dana yang disiapkan akan diberikan kepada 7.981 pegawai negeri sipil serta 1.391 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Selain itu, Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRK juga termasuk dalam daftar penerima,” ujar Nazar Hidayat.

Sesuai aturan, besaran THR didasarkan pada penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025 dan dijadwalkan cair paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2025 dan diperkirakan mulai dicairkan pada Juni 2025.

Bagi PPPK, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional, tergantung pada lama masa kerja mereka. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, mereka tidak berhak menerima THR. Hal yang sama berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Baca Juga :  Bea Cukai Aceh dan Banda Aceh Gelar Saweu Sikula

Dengan pencairan yang telah dijadwalkan, pemerintah daerah berharap pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pegawai serta mendukung perputaran ekonomi di Aceh Utara menjelang hari raya.

 

Penulis. Zubir

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Meninggal di Jakarta, BPPA Kembali Pulangkan Jenazah Warga Nagan Raya

Daerah

Pantau Posko Mudik, Ombudsman Lakukan Koordinasi Lintas Sektor.

Daerah

Plt. Kajati Aceh Lantik Faisol sebagai Asisten Pidana Militer

Daerah

Menyambut Ramadhan, Karyawan/ti PT PEMA kembali Serahkan Bantuan Rp. 25 Juta untuk Palestina

Daerah

Tuan Rumah keluar sebagai Juara, Turnamen Sepakbola HUT Karang Taruna Samuti Makmur ditutup H Mukhlis Takabeya

Daerah

Pasangan Safwandi – Muslem dikenal dan Dipercaya oleh masyarakat Aceh Jaya

Aceh Timur

Diduga Pekerjaan Lapangan Sepak Takraw Terkesan Diburu Dan Asal Jadi,Ini Tanggpan Tim Pelaksana

Daerah

BSI Berkolaborasi dengan BI, OJK, dan BNN untuk Edukasi BSI Agent di Aceh