Home / Aceh Besar

Kamis, 15 Juni 2023 - 23:49 WIB

Pemkab Komit Wujudkan Pembangunan Inklusif Disabilitas di Aceh Besar

REDAKSI

Kota Jantho – Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk terus mewujudkan pembangunan inklusif atau menyeluruh terhadap subsektor disabilitas di Aceh Besar, sebagai bagian dari pembangunan secara general di Aceh Besar.

Hal itu terungkap dalam Workshop Lintas Sektoral Untuk Pembangunan Inklusif Disabilitas di Aceh Besar yang berlangsung di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Kamis (15/6/2023).

Disebutkan, isu disabilitas bukanlah isu baru di Indonesia, walau harus diakui, masih banyak orang, termasuk di kalangan pemerintah, belum begitu memahami mengapa segmen disabilitas ini penting diarusutamakan ke dalam banyak aspek pembangunan.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP MM, yang diwakili Staf Ahli Pemkab Aceh Besar Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik, Anita SKM M.Kes, mengatakan, hak-hak orang dengan disabilitas sudah diatur dalam Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD), yang kemudian diratifikasi atau diadopsi oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2011. Kemudian, beberapa tahun kemudian, lahirlah Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Hadirnya Undang-Undang ini adalah sebuah babak baru untuk memastikan bahwa negara hadir untuk melindugi segenap hak-hak penyandang disabilitas,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Lepaskan Mahasiswa Miskin Penerima Beasiswa Aceh Carong

Oleh karena itu, menurut Anita, perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak disabilitas yang saat ini sedang diupayakan oleh pemerintah, didasarkan pada UNCRPD, Undang Undang No 8 2016, dan agenda pembangunan berkelanjutan (SDGs). Kemudian di tingkat nasional sudah ada sejumlah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang merupakan turunan dari Undang Undang No 8 tahun 2016. “Bahkan, beberapa agenda Nasional seperti Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN-PD) sudah sampai ke Aceh. Saat ini Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas sedang dirumuskan oleh Bappeda Provinsi Aceh,” tutur Anita.

Pemerintah Aceh Besar sendiri telah melakukan beberapa upaya kongkret untuk mendukung keterberdayaan disabilitas, diantaranya adalah, program-program bantuan sosial melalui Dinas Sosial. Kemudian sejak tahun 2018, Pemerintah Aceh Besar juga memperbolehkan dana dana gampong dipergunakan untuk pemberdayaan penyandang disabilitas.

 

“Ini kita atur di dalam Peraturan Bupati tentang prioritas penggunaan dana gampong. Saya mendapatkan laporan sejumlah gampong di Aceh Besar sudah berupaya untuk mendukung keterberdayaan disabilitas, dengan memanfaatkan sumberdasya yang ada di masing-masing gampong. Ini sebuah kemajuan,” katanya.

Baca Juga :  Yuslizar Siap Lanjutkan Tugas Rusdi Sebagai Camat Montasik

“Upaya-upaya dilaksanakan oleh gampong ini sudah benar, dan sudah sesuai amanat undang-undang, dan agenda nasional dalam rangka pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan dan pengentasan kemiskinan,” sambung Anita.

Untuk masa yang akan datang Pj Bupati berharap lebih banyak orang disabilitas di Aceh Besar yang memperloleh hak-hak mereka dengan lebih baik, misalnya dari sisi pendidikan dan keterampilan, kesehatan, tempat tinggal, perkerjaan dan penghidupan, dan hak- hak kunci lain yang dijamin oleh negara. “Oleh karena itu, saya pikir workshop ini adalah sebuah kesempatan yang baik untuk mendiskusikan apa yang sudah kita lakukan selama ini, dan apa yang bisa kita canangkan untuk masa yang akan datang. Saya melihat ada banyak kepala SKPK, kepala Badan dan Para camat yang hadir. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk sama-sama mencari solusi untuk Aceh Besar yang lebih baik, terutama sekali dalam rangka pemenuhan hak disabilitas, dan untuk Aceh Besar yang lebih inklusif disabilitas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati, SPd, mengatakan, saat ini sebanyak 21,84 juta orang atau sekitar 8,56% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Hampir setengahnya menyandang disabilitas ganda. Berdasarkan Data Konsolidasi bersih Semester I tahun 2022, jumlah penyandang disabilitas yang sudah tercatat pada data base sebanyak 15.808, laki-laki sebanyak 9.417 dan perempuan 6.391. jika dilihat bedasarkan jenis disabilitas antara lain: disabilitas mental/jiwa sebanyak 7.428, disabilitas fisik/mental sebenyak 563, disabilitas fisik 2.843, disabilitas netra/buta 1.316, disabilitas rungu sebanyak 2.318 dan disabilitas lainnya sebanyak 1.340. “Data tahun 2022 jumlah penyandang disabilitas di Aceh Besar mencapai 1.471 orang, terdiri dari anak-anak, remaja, dewasa, orang tua dan lansia,” sebut Rahma.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Terima KPPN Award TKD Sangat Baik

Ia menjelaskan, aspek pembangunan inklusif yang terdiri atas aspek kesejahteraan, akses terhadap berbagai layanan publik, akses terhadap pekerjaan, keberdayaan diri, dan partisipasi pembangunan diakui sebagai hak-hak penyandang disabilitas. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa pembangunan inklusif hanya akan terwujud jika hak-hak tersebut terpenuhi.

 

“Jika dipetakan, yang memiliki peranan strategis dalam mendorong pembangunan inklusif penyandang disabilitas di Indonesia terdiri atas Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, organisasi nonpemerintah (OPD dan non-OPD), pihak swasta, media massa, dan masyarakat.,” pungkasnya. []

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Cut Rezky Handayani Lantik Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Lhoknga

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Dampingi Mendes Kunker ke Pulo Aceh

Aceh Besar

Inspektorat Aceh Besar Gelar Sosialisasi dan FGD Penyusunan RTP

Aceh Besar

Bersama Pj Gubernur Aceh, Pj Bupati Iswanto Sambut Kedatangan Irjen Kemendagri

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadis Dayah Aceh Besar Hadiri Penutupan Tahsin dan Tahfizh di Pesantren Chik Oemar Diyan

Aceh Besar

Sinergi dengan Polri, Pemkab Aceh Besar Bersihkan Pantai Lampuuk

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Buka Rakon TP-PKK Aceh Besar 2023 

Aceh Besar

Dinsos Aceh Besar Salurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial untuk Lansia