Home / Daerah / Pemerintah / Pendidikan

Kamis, 6 November 2025 - 14:33 WIB

Pemkab Nagan Raya Buka Pendaftaran Bantuan Biaya Pendidikan bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

mm Redaksi

Plt Sekda Nagan Raya, Zulkifli, memberikan keterangan pers terkait pembukaan pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. Kominfotik Nagan Raya

Plt Sekda Nagan Raya, Zulkifli, memberikan keterangan pers terkait pembukaan pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi, Kamis (6/11/2025). Foto: Dok. Kominfotik Nagan Raya

Suka Makmue — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya secara resmi membuka pendaftaran bantuan biaya pendidikan bagi santri dan mahasiswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Program tersebut dibuka mulai 3 hingga 17 November 2025 dan dapat diakses secara daring melalui laman resmi: https://bansiwa.naganrayakab.go.id.

Bupati Nagan Raya, Dr. Tr. Keumangan, S.H., M.H., melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Zulkifli, mengatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah dalam membantu peningkatan kualitas pendidikan putra-putri Nagan Raya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tamiang: Layani Masyarakat dengan Hati dan Niatkan sebagai Amal Ibadah

“Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Nagan Raya. Bantuan biaya pendidikan ini akan disalurkan pada tahun anggaran 2026 mendatang,” ujar Zulkifli di Suka Makmue, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, pelaksanaan program ini mengacu pada Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Program Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Zulkifli menegaskan bahwa penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu syarat utama.

Baca Juga :  MTSN 2 Aceh Timur Gelar Maulid Nabi Muhammad

“Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman tersebut dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Dokumen harus diunggah dengan kualitas yang jelas dalam format JPEG, JPG, atau PNG dengan ukuran maksimal 1 MB per file,” jelasnya.

Setelah pendaftaran ditutup, seluruh berkas pemohon akan melalui proses seleksi dan verifikasi. Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi melalui situs web dan akun media sosial Pemkab Nagan Raya.

Baca Juga :  24 Wartawan Muda Anggota PWI Aceh Ikut Uji Kompetensi

“Kami mengimbau kepada para pemohon untuk terus memantau perkembangan informasi melalui situs resmi dan kanal media sosial Pemkab Nagan Raya,” pungkas Zulkifli.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengumuman dan persyaratan pendaftaran, masyarakat dapat mengunduh dokumen lengkap melalui tautan: https://s.id/2KWD9.

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Internasional

Indonesia – PBB Bahas Masa Depan Kerjasama Multilateral

Daerah

Harkodia 2024: Kanwil Bea Cukai Aceh Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas

Internasional

Kemimpas Mulai Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Tinjau Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Meureubo

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Pimpin Razia Kafe, Pasangan Nonmahram Terjaring di Ujong Karang

Pemerintah

Bupati Simeulue Luncurkan Brigade Pangan, Petani Dapat Bantuan Pertanian

Daerah

PWI Aceh dan Gerakan Jurnalis Bersatu Tolak RUU Penyiaran yang Mengancam Kebebasan Pers

Daerah

Sinergi Kanwil Ditjenpas Aceh Bersama TNI dan Polri Razia di Rutan Banda Aceh