Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:24 WIB

Pemkab Simeulue Perjuangkan Nama-Nama yang Tak Lolos PPPK Paruh Waktu

Argamsyah

Kepala BKPSDM Simeulue, Jaswir. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Kepala BKPSDM Simeulue, Jaswir. Foto:Dok Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Pemerintah Kabupaten Simeulue tengah mengupayakan agar nama-nama tenaga kerja yang belum tercantum dalam hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu supaya mendapatkan peluang kembali, Selasa (7/10/2025).

Bupati Simeulue, Mohammad Nasrun Mikaris, telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk meminta pertimbangan serta arahan lebih lanjut.

‎Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Simeulue, Jaswir, saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan kembali tengah dilakukan dan berkas-berkas para tenaga kerja yang belum lolos sedang diajukan kembali ke pemerintah pusat.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Salurkan 50 Paket Ramadhan di Cot Suruy

‎“Kita sedang berupaya maksimal agar nama-nama yang belum masuk bisa dipertimbangkan kembali. Saat ini, prosesnya sedang berjalan dan langsung ditangani oleh Pak Bupati,” kata Jaswir.

Menurut Jaswir, pihaknya berharap adanya peluang kebijakan baru dari pemerintah pusat, mengingat banyak tenaga honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. “Mudah-mudahan ada celah kebijakan agar mereka yang telah lama mengabdi mendapat perhatian,” ujarnya.

Baca Juga :  Sulitnya Lapangan Pekerjaan di Simeulue, Warga Menjerit dan Mengadu Nasib ke Perantauan

Jaswir juga membantah isu yang beredar mengenai adanya “jalur gaib” atau praktik nepotisme dalam proses seleksi PPPK tersebut. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara murni oleh pusat tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kalau nanti ditemukan adanya manipulasi data atau pelanggaran dalam proses seleksi, kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Siapa Hartono? Pemilik Kapal pengangkut Ikan 280 Ton yang terdampar di Simeulue

Ia menambahkan, dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK juga disebutkan bahwa data dapat diverifikasi ulang apabila ditemukan ketidaksesuaian, termasuk terkait surat keterangan aktif maupun dokumen administratif lainnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Simeulue, Nursar Amin, membenarkan, Bupati Simeulue saat ini sedang berupaya keras memperjuangkan nasib para tenaga kerja tersebut. “Benar, Pak Bupati sedang mengupayakan agar mereka yang belum terakomodir bisa mendapatkan kejelasan,” katanya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

UTU Gelar FGD Terkait Penjaringan PKKM Berbasis Posyantek

Aceh Timur

Jatim Dan Sulsel Raih Emas Di Kelas Tim Regu Event Putra-Putri

Daerah

Bank Aceh Serahkan Donasi Untuk Palestina Rp 1 Milyar lebih

Nasional

Menhan Sjafrie Lantik Deputi Dewan Pertahanan Nasional 

Daerah

Peringati Hari Lahir Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi Aceh Gelar Donor Darah

Daerah

Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Wilayah Telkom Aceh

Daerah

Tangis Marlina Melepas Kepergian Juru Mudi Pribadi 

Aceh Besar

500 Rider RATA – 5 Dilepas Pj Bupati Aceh Besar