Phnom Penh – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menangani 4 WNI bermasalah yang diamankan oleh Kepolisian Kerajaan Kamboja karena melakukan tindakan kriminalitas, Rabu.
“Keempat WNI sebenarnya sedang dalam proses penghapusan denda overstay karena menyalahi peraturan keimigrasian Kamboja. Proses tersebut difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh. Namun, selama menjalankan proses ini, mereka diketahui melakukan pelanggaran hukum tambahan,” Kata Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto dalam keterangan tertulis, 28 Mei 2025.
Dubes Santo menjelaskan, DD, MR, dan RRH (asal Sumatera Utara) diduga secara individu maupun bersama-sama terlibat dalam penyalahgunaan dan/atau peredaran obat terlarang di kalangan komunitas WNI di Kamboja.
“Mereka juga diduga melakukan penipuan lowongan kerja dengan cara mengiming- imingi WNI lainnya untuk bekerja di perusahaan scam online. Sementara RAN (asal Sumatera Selatan) diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik warga setempat, yang hasil kejahatannya untuk menggunakan narkoba,” Katanya.
Tindakan para WNI tersebut telah memperumit upaya pelindungan dan pemulangan WNI yang dilakukan oleh KBRI Phnom Penh, serta menyebabkan kerugian bagi WNI lainnya yang masih dalam proses penanganan KBRI dan otoritas setempat.
KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pelindungan WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di saat yang sama, tindakan kriminalitas tidak dapat ditolerir dan akan diproses sesuai hukum setempat.
“KBRI Phnom Penh akan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja dalam mendukung proses hukum yang transparan dan adil, termasuk terhadap keempat WNI yang telah diamankan karena melakukan tindakan kriminalitas, yaitu DD, MR, RRH, dan RAN,” Tutup Dubes Santo.
Hotline Pelindungan WNI: +855 12 813 282
Hotline Kekonsuleran: +855 61 844 661
Editor: Amiruddin. MK