Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Kamis, 3 November 2022 - 20:32 WIB

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis, 3 November 2022.

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya, Kamis, 3 November 2022.

Sony menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal _trading online_ pada beberapa platform digital.

Baca Juga :  Tim Rimueng Akhir Petualangan Bobby

Kepada masyarakat, kata Sony, tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Sony juga membeberkan, total dana yang dihimpun dari investasi bodong tersebut adalah Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Pertanian Terkait Penyebaran Wabah PMK

“Dana terkumpul Rp39 miliar, dengan rincian tahun 2018 Rp2.419.500.000, tahun 2019 Rp18.123.000.000, dan tahun 2020 Rp18.361.000.000,” jelas Sony.

Modus tersangka adalah mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil di bidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit. Namun faktanya, dana itu digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency, dan kepentingan pribadi GR.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Asal Medan Ditangkap Polisi

Terkait kasus ini, sambung Sony, penyidik telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

Saat ini, barang bukti tersebut sekaligus tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Selatan Amankan Agen Chip Domino

Aceh Barat Daya

Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

Hukrim

Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Hukrim

Kapolda Aceh Musnahkan 11 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Hukrim

Kasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, 8 Orang Jadi Tersangka

Hukrim

Polisi Amankan 14 Pelaku dan Tujuh Bilah Sajam Pasca Pembacokan Warga