Home / Hukrim

Kamis, 3 November 2022 - 20:32 WIB

Penyidik Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Dinar Khalifah Ke Jaksa

Redaksi

NOA | Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus investasi bodong Dinar Khalifah ke Kejati Aceh setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis, 3 November 2022.

“Berkasnya sudah rampung dan dilimpahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Sony Sonjaya, dalam keterangan persnya, Kamis, 3 November 2022.

Sony menjelaskan, Dinar Khalifah telah mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal atau tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tahun 2018 sampai 2020. Pengumpulan dana masyarakat berkedok investasi tersebut ternyata digunakan tersangka GR sebagai modal _trading online_ pada beberapa platform digital.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 7 Pelaku Maisir di Nagan Raya

Kepada masyarakat, kata Sony, tersangka GR menjanjikan keuntungan 60-80 persen setiap bulannya dan modal yang disetor akan dikembalikan utuh setelah 2 tahun. Namun, dalam pelaksanaannya sama sekali tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan ada masyarakat yang belum pernah menerima keuntungan sama sekali.

Sony juga membeberkan, total dana yang dihimpun dari investasi bodong tersebut adalah Rp39 miliar, dari 250 orang yang akad dan 506 transaksi yang dilakukan oleh tersangka GR.

Baca Juga :  Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

“Dana terkumpul Rp39 miliar, dengan rincian tahun 2018 Rp2.419.500.000, tahun 2019 Rp18.123.000.000, dan tahun 2020 Rp18.361.000.000,” jelas Sony.

Modus tersangka adalah mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan imbalan bagi hasil di bidang jual beli saham, emas dan aset digital, peternakan, pertambangan batu bara, serta kelapa sawit. Namun faktanya, dana itu digunakan untuk kegiatan trading forex, crypto currency, dan kepentingan pribadi GR.

Baca Juga :  Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Terkait kasus ini, sambung Sony, penyidik telah menyita barang bukti berupa aset tidak bergerak dan kendaraan bermotor dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp5 miliar.

Saat ini, barang bukti tersebut sekaligus tersangka diserahkan ke jaksa untuk disidang. Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) UU Perbankan, Pasal 3 UU TPPU, serta Pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imigrasi Jaring 43 WNA yang Bekerja di Kelab Malam

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Saksi Terkait Dugaan TPPU

Berita

Kejati Aceh Gelar Pers Gathering: Perkuat Sinergi dengan Media untuk Transparansi Informasi Hukum

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Hukrim

Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Singkil Berhasil Ungkap Tiga Kasus pada Awal Tahun 2025

Hukrim

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap