Home / Hukrim

Sabtu, 6 April 2024 - 13:14 WIB

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Redaksi

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah.

Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah.

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan (P-21) kasus korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah pada Jumat, 5 April 2024.

“Pada Jumat, 5 April 2024, kami telah menerima surat resmi dari Kajati Aceh yang menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah telah lengkap atau P-21,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga :  9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

Winardy menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe. Para ahli telah menyimpulkan, bahwa adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Resmi Ditahan KPK, Gus Mudhlor Pakai Rompi Orange

Kemudian, sambungnya, berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Provinsi Aceh juga dinyatakan adanya kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut sebanyak Rp1.174.551.284.

“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap II,” demikian, pungkas Winardy.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemain Judi Online di Banda Aceh

Diketahui, pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (red/amr) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

KBRI Phnom Penh Tanggani dugaan TPPO Warga Aceh

Hukrim

Tampang Kedua Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK

Hukrim

Jaksa Agung Melantik Jampidum, Kejati, Pejabat Eselon II : Penegak hukum paling terpercaya di angka 74,7%

Hukrim

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata
Pelaku NJ, Mahasiswi yang berzina dengan adik kandung saat diinterogasi pihak kepolisian

Hukrim

Begini Kronologis Kakak Berzina Dengan Adik Kandung Serta Tiga Teman Lainnya di Pidie

Hukrim

Riza Chalid DPO, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Hukrim

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi

Hukrim

Musnahkan 474 Kg Narkoba, Menko Polkam: Negara Tegas Perang Lawan Narkoba