Home / Hukrim / Nasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:30 WIB

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi

FARID ISMULLAH

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Minggu (16/2/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Terkait Perkara Korupsi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Minggu (16/2/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana, Minggu (16/2/2025).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial: Muhammad Khairuddin, A.Md.

Tempat lahir: Barabai

Usia/Tanggal lahir: 47 Tahun/23 April 1977

Baca Juga :  Eksistensi UU Kejaksaan Vs UU KPK, Memperkuat Kewenangan Kejaksaan Menangani Kasus Korupsi

Jenis kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Direktur PT Batu Gunung Haruyan

Alamat: Desa Haringen, RT 002, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan bahwa terpidana Muhammad Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut :

Baca Juga :  Jadwal PNS Pindah ke IKN Bergeser

– Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)

– Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).

“Saat diamankan, Terpidana Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi, ” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Baca Juga :  Empat Orangutan Berhasil Dilepasliarkan

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Aceh Ikuti Retret Kepala Daerah se-Indonesia di Akmil Magelang

Nasional

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Menerima Kunjungan Silaturahmi Ketua PARSI

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Ekbis

Sinergi dengan Kemenkeu, BSI Perkuat Kemitraan Pengelolaan Kas Negara

Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh Raih Predikat “Sangat Baik” dalam Evaluasi SPBE Tahun 2024

Hukrim

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

Nasional

Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H, Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian