Home / Hukrim

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:03 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

mm Redaksi

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024. Foto: Dok. Polda Aceh

Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024. Foto: Dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

Baca Juga :  Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Penyeludupan Rohingya oleh Wakil Kapten dan Teknisi Mesin Kapal ke Jaksa

Winardy juga menambahkan bahwa, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

Baca Juga :  Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Barat Ungkap 5 Kasus Besar Selama 2024

Aceh Barat Daya

Kasus Korupsi Aceh Barat Daya Belum Jelas

Foto

Kapolda Aceh : Menggagalkan Penyeludupan tersebut menyelamatkan 1,44 juta jiwa dari bahaya narkoba

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Hukrim

Di Lhokseumawe, DPO Senpi Diburu, Dua Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Hukrim

Tahap II Kasus Judi Online Dilaksanakan, Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar ke Jaksa

Aceh Jaya

Inspektorat Aceh Jaya Prioritaskan Audit PKS Bumdesma Usai Kasus Lain Rampung

Hukrim

Presiden Prabowo Saksikan Jaksa Agung Serahkan Enam Smelter Rampasan Korupsi ke Wamenkeu