Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 27 September 2021 - 15:00 WIB

Gasak Tablet Untuk Chip, Begini Kronilogis Aksinya

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Abdya – Diduga kecanduan chip judi aplikasi high domino, tiga warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) nekat melakukan aksi pencurian di salah satu sekolah dalam Kabupaten setempat.

Beradasarkan keterangan, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat menyebutkan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Senin tanggal 9 Maret 2021.

Dikatakan Wakapolres, pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib di SMA Negeri 1 Kabupaten Abdya yang berada di Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya telah terjadi tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  Tandatangani Perjanjian Pengelolaan Teluk Surin, Akmal Ibrahim: Teluk Surin Mimpi Aceh Memiliki Pelabuhan

“Dalam pencurian itu, dilaporkan kehilangan 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam, 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam,” jelas Wakapolres.

Namun, lanjutnya, untuk sementara barang bukti yang di temukan 7 unit, sedangkan 4 unit lagi masih dalam pencarian,” terang Wakapolres.

Lebih lanjut, Wakapolres mengakui, kejadian pencurian tersebut baru di ketahui oleh pihak SMAN 1 Abdya bermula pada saat salah seorang guru hendak mengecek bahan untuk kebutuhan belajar siswa di ruang tempat penyimpanan ATK.

“Pada saat itu guru tersebut melihat pintu ruang tempat penyimpanan ATK tersebut dalam keadaan terbuka dan pintu lemari tempat penyimpanan Tablet Merk Advan tersebut sudah dalam keadaan terbuka akibat di rusak oleh pelaku,” terang Wakapolres.

Baca Juga :  Penembak Anggota TNI Ditangkap, Kabid Humas: Motifnya Perampokan

Selanjutnya, kata Wakapolres, guru tersebut melaporkan kejadian hal itu kepada kepala sekolah. “Setelah di lakukan pengecekan baru di ketahui bahwa barang yang di curi adalah 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam dan 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam,” kata Wakapolres.

Atas laporan tersebut, lanjut Waka, pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 18.20 wib, Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku. “Pelaku yang di duga keras telah melakukan pencurian tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung mengamankan pelaku,” sebutnya.

Baca Juga :  Aparatur Gampong Tolak Vaksinasi, Akmal Ibrahim: Saya Minta Dipecat

Adapun pelaku yang diamankan, lanjut Wakapolres, yakni HM (25), AR (24) dan AL (18) masing-masing eks Pelajar/Mahasiswa, alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.

“Sedangkan seorang lagi, yakni IS (33) warga Susoh yang merupakan penadah diamankan terpisah. Pasal yang akan di terapkan, Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tuntas Wakapolres.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Aceh Barat Daya

Perdana Digelar, Shalat Ied di Polres Abdya Khidmat

Aceh Barat Daya

Dua Kali Digugurkan, Berkas Khairul Reza Dinyatakan Lengkap 

Hukrim

Pembunuh Penjual Rujak di Pidie Telah Ditangkap

Aceh Barat Daya

Pilchiksung Ramai Peminat, Zainun Yusuf: Panitia Harus Bersikap Netral

Hukrim

Angkut Satu Ton Lebih BBM Subsidi, Satu Warga Bireuen Ditangkap Polisi

Banda Aceh

Seorang Sopir Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

Hukrim

Kantongi 15 Paket Sabu, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi