NOA | Abdya – Diduga kecanduan chip judi aplikasi high domino, tiga warga di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) nekat melakukan aksi pencurian di salah satu sekolah dalam Kabupaten setempat.
Beradasarkan keterangan, Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution melalui Wakapolres Abdya, Kompol Muhayat menyebutkan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Senin tanggal 9 Maret 2021.
Dikatakan Wakapolres, pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 sekira pukul 03.00 Wib di SMA Negeri 1 Kabupaten Abdya yang berada di Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya telah terjadi tindak pidana pencurian.
“Dalam pencurian itu, dilaporkan kehilangan 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam, 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam,” jelas Wakapolres.
Namun, lanjutnya, untuk sementara barang bukti yang di temukan 7 unit, sedangkan 4 unit lagi masih dalam pencarian,” terang Wakapolres.
Lebih lanjut, Wakapolres mengakui, kejadian pencurian tersebut baru di ketahui oleh pihak SMAN 1 Abdya bermula pada saat salah seorang guru hendak mengecek bahan untuk kebutuhan belajar siswa di ruang tempat penyimpanan ATK.
“Pada saat itu guru tersebut melihat pintu ruang tempat penyimpanan ATK tersebut dalam keadaan terbuka dan pintu lemari tempat penyimpanan Tablet Merk Advan tersebut sudah dalam keadaan terbuka akibat di rusak oleh pelaku,” terang Wakapolres.
Selanjutnya, kata Wakapolres, guru tersebut melaporkan kejadian hal itu kepada kepala sekolah. “Setelah di lakukan pengecekan baru di ketahui bahwa barang yang di curi adalah 11 (sebelas) unit Tablet Merk Advan warna hitam dan 9 (sembilan) unit Charger Tablet Merk Advan Warna Hitam,” kata Wakapolres.
Atas laporan tersebut, lanjut Waka, pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 sekira pukul 18.20 wib, Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya mendapatkan Informasi terkait keberadaan pelaku. “Pelaku yang di duga keras telah melakukan pencurian tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup Personel Resmob Sat Reskrim Polres Abdya langsung mengamankan pelaku,” sebutnya.
Adapun pelaku yang diamankan, lanjut Wakapolres, yakni HM (25), AR (24) dan AL (18) masing-masing eks Pelajar/Mahasiswa, alamat Desa Kuta Tinggi Kecamatan Blangpidie Kabupaten Abdya.
“Sedangkan seorang lagi, yakni IS (33) warga Susoh yang merupakan penadah diamankan terpisah. Pasal yang akan di terapkan, Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tuntas Wakapolres.(RED).