Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Minggu, 5 Juni 2022 - 14:35 WIB

Polres Aceh Selatan Amankan Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

REDAKSI

NOA | Aceh Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan amankan seorang ayah berinisial SKM (40) akibat melakukan perbuatan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rajabul Asra HM, SH mengungkapkan, hasil keterangan yang diperoleh dari korban sebut saja Bunga (13) bersama pamannya, ternyata kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terbongkar.

Baca Juga :  Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

“Perbuatan bejat pelaku sudah sepuluh kali dilakukan terhadap korban dari tahun 2009 hingga Mei 2022,” ungkap Kasat Rajabul.

Lebih lanjut Kasat Rajabul menjelaskan, setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 20 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut.

Dari hasil penyelidikan/penyidikan pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Nagan Raya, jelasnya Rajabul.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024

Setelah melakukan koordinasi, kata Kasat Rajabul, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung diperintahkan agar bergerak menuju ke Nagan Raya untuk melakukan penangkapan pelaku berinisial SKM (40) yang berada di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wib sore. Pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” katanya.

Baca Juga :  Pelaksana Event Diminta Pedomani Keputusan MPU

Atas perbuatan pelaku, lanjut kasat, Tindak pidana pelecehan seksual dan zina dan atau pemerkosaan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujarnya Kasat Raja. (RED)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh akan Segera Tuntaskan Kasus RS Regional Aceh Tengah

Hukrim

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Seorang Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Anak Kandungnya

Hukrim

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)

Hukrim

Keluarga Korban Rudapaksa Minta Polisi Tangkap Pelaku Lainnya, Iptu Dearma : Untuk Tersangka Lainnya Sudah Terbit Surat Penangkapan

Hukrim

Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!