Home / Daerah / Hukrim / Internasional

Senin, 3 Maret 2025 - 20:14 WIB

Perkara WN Pakistan, Imigrasi Banda Aceh Periksa Tiga Saksi

FARID ISMULLAH

Kakanwil Ditjenim Aceh Novianto Sulastono (tengah) didampingi kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh Gindo Ginting (Pertama Kiri) saat Konferensi Pers, Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Kakanwil Ditjenim Aceh Novianto Sulastono (tengah) didampingi kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh Gindo Ginting (Pertama Kiri) saat Konferensi Pers, Banda Aceh, Jumat (31/1/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh telah memeriksa tiga saksi dan seorang ahli dalam perkara tindak pidana keimigrasian terhadap seorang warga negara (WN) Pakistan, Senin.

Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Faroc Reanda Pratama mengatakan saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait serta petugas imigrasi. Sedangkan ahli merupakan ahli keimigrasian di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh.

Baca Juga :  Teror Berkedok Wartawan, Penegak Hukum Diminta Segera Usut Pelaku

“Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan tiga saksi dan seorang ahli. Saksi di antara, petugas imigrasi, pemilik kios tempat warga asing itu berjualan, serta warga yang membeli barang warga Pakistan tersebut,” katanya kepada Kantor Berita NOA.co.id, 3 Maret 2025.

Ia menjelaskan, Warga negara Pakistan tersebut berinisial FA (46). FA ditangkap atas dugaan menyalahi izin tinggal atau visa. Visa di Indonesia adalah pelayanan purnajual suatu produk. Namun, FA menjual lukisan selama berada di Aceh.

Baca Juga :  Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

“FA masuk ke wilayah Indonesia dengan melalui Bandara Kuala Namu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Desember 2024. Setelah sebulan di Sumatera Utara, FA menuju ke Provinsi Aceh. Di Aceh, FA menjual lukisan yang diakuinya dibuat adiknya yang berada di Palestina,” Katanya.

Baca Juga :  Muzakir Manaf menunaikan Ibadah Haji, Sekaligus Peringatan Haul Wali Nanggroe Aceh Tgk Hasan Tiro ke-14 di Aceh Timur

Diketahui, FA ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Merduati, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, pada 12 Januari 2025. Selanjutnya, FA diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh guna proses penyelidikan.

Perbuatan FA melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Wajibkan Kepala SKPK Hadiri Agenda Penyusunan RPJPD Pidie

Daerah

Sulaiman Mengenang Peran Mukhlis Basyah dalam Perjalanan Karirnya

Daerah

Pemkab Pidie Teken Kesepakatan Ganti Untung Tol

Daerah

Pemkab Bener Meriah Raih Prestasi Tingkat Nasional, Nama Yulita Anggraini Jadi Buah Bibir, Ibarat Akar Dalam Tanah

Daerah

Pantau Proyek Tebing di Krueng Peudada Bireun, H Muklis Takabeya : Progresnya Sudah 80 Persen

Daerah

Polresta Banda Aceh Inisiator Proses Peusijuek Lima Paguyuban Mahasiswa 

Hukrim

Ketua BRA Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Konflik

Daerah

Wagub Fadhlullah Silaturahmi dengan Rektorat UIN Ar-raniry dan USK