Banda Aceh – Beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat heboh dengan beredarnya video seorang pegawai yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja .
Padahal, ia telah mengundurkan diri dan ingin mengambil kembali dokumen penting tersebut.
Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Tidak sedikit pekerja di Indonesia yang mengalami hal serupa dan bingung harus berbuat apa.
Pertanyaannya, apakah perusahaan memang diperbolehkan menyelenggarakan ijazah karyawannya? Dan jika itu terjadi pada Anda, bagaimana cara menanganinya secara hukum?
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Secara umum, ijazah tersingkir oleh perusahaan tidak dilarang. Tindakan ini sah jika dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan.
Dilaporkan dari laman resmi Kemdikbud, ijazah adalah dokumen penting yang menyatakan izin seseorang dari lembaga pendidikan.
Maka secara prinsip, ijazah merupakan hak pribadi yang tidak boleh dimiliki atau ditahan oleh pihak lain tanpa persetujuan.
Namun dalam praktik ketenagakerjaan, ada perusahaan yang meminta ijazah asli karyawannya sebagai jaminan selama masa kontrak kerja.
Tujuan perusahaan mengadakan ijazah karyawannya, yaitu untuk memastikan karyawan tidak berhenti secara tiba-tiba sebelum kontrak berakhir .
Secara hukum di Indonesia, tidak ada aturan spesifik yang secara tegas melarang ijazah yang dihilangkan.
Namun, hal ini baru dianggap sah jika memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Syarat tersebut antara lain:
– Adanya kesepakatan kedua belah pihak
– Para pihak yang memiliki kecakapan hukum
– Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
– Isi perjanjian tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau kesepakatan umum
Kapan Penahanan Ijazah Menjadi Masalah?
Penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh suatu perusahaan bisa menjadi masalah hukum ketika dilakukan secara sepihak, tanpa persetujuan karyawan, atau jika ijazah tidak dikembalikan meskipun semua kewajiban kerja telah diselesaikan.
Dalam kondisi seperti itu, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana karena dianggap melakukan penggelapan .
Hal ini diatur dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Menahan Ijazah Perusahaan
Jika Anda mengalami kasus serupa, jangan ragu untuk melaporkannya secara resmi.
Ada dua jalur yang bisa Anda kirim untuk melaporkan perusahaan yang menahan ijazah Anda, diantaranya:
1. Lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan
Langsung hubungi pihak Kemenaker jika ijazah Anda ditahan tanpa alasan yang sah. Laporan Anda akan diproses sesuai dengan peraturan perlindungan tenaga kerja.
Berikut adalah nomor telepon Kementerian Ketenagakerjaan:
– Telepon:
(021) 5255733
(021) 5255661
(021) 50816000
– Email pengaduan: pengaduan.itjen@kemnaker.go.id
2. Lapor Lewat Situs LAPOR!
Selain menelpon Kementerian Ketenagakerjaan, Anda juga bisa melaporkannya secara online melalui platform resmi pemerintah sebagai berikut:
– Kunjungi laman https://www(.)lapor(go.id/)
– Pilih jenis laporan “ Pengaduan ”
– Tulis judul dan isi laporan secara jelas
– Pilih tanggal dan lokasi kejadian
– Pilih instansi “ Kementerian Ketenagakerjaan ”
– Kategori laporan “ Ketenagakerjaan ”, lalu pilih “ Kepegawaian ”
– Klik tombol “Laporkan”
– Selanjutnya Anda bisa melengkapi data diri untuk proses verifikasi
Editor: Amiruddin. MKSumber: https://inilah.com