Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:28 WIB

Perlindungan hukum pekerja, Kejati Aceh Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

mm Redaksi

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan rencana aksi nasional terhadap perlindungan hukum pekerja, Banda Aceh,  Selasa (3/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh).

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan rencana aksi nasional terhadap perlindungan hukum pekerja, Banda Aceh, Selasa (3/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Aceh).

Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan rencana aksi nasional (RAN) terhadap perlindungan hukum pekerja, Selasa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi mengatakan rencana aksi tersebut bertujuan mempercepat perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Aceh.

“Rencana aksi ini sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial dan hukum bagi seluruh pekerja,” kata Yudi Triadi, 3 Juni 2025.

Baca Juga :  Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh: Kejati Aceh Harus Segera Tuntaskan Kasus Pembegalan Beasiswa 2017

Yudi Triadi juga mengapresiasi atas sinergi antara Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama rencana aksi nasional tersebut dituangkan dalam program pendampingan hukum.

Diketahui, Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, kami berupaya mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara dan penegakan kewibawaan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Ir. Makmun Terima 700 Mahasiswa PPKPM UIN Ar Raniry

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara I Nyoman Suarjaya menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejati Aceh dalam rencana aksi nasional perlindungan tenaga kerja.

“Kami menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rencana pembangunan jangka panjang, perlindungan pekerja menjadi prioritas,” kata I Nyoman Suarjaya.

Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial menyelenggarakan lima program utama. Yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

“Untuk pekerja rentan yang telah didaftarkan pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tersedia santunan pengobatan hingga sembuh serta beasiswa bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia hingga jenjang pendidikan tinggi,” Tutup I Nyoman Suarjaya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

PJ Gubernur Aceh Lantik Amrullah Jabat PJ Bupati Aceh Timur

Aceh Besar

Syech Muharram Sidak OPD Lingkup Pemkab Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Bersama Forkopimda Aceh Besar Pantau Logistik Pemilu

Pemerintah

Wujudkan Misi Investasi, Presiden Jokowi Saksikan Kesepakatan Kerja Sama PLN dengan 9 Perusahaan di ICBF China 2023

Daerah

Apel Terakhir Wakapolresta Bersama Personel, Ini Arahannya

Aceh Besar

Sembelih 147 Hewan Kurban, Begini Harapan Kakankemenag Aceh Besar

Daerah

Rekrutmen PLTU Nagan Raya Didera Polemik: LSM Tuding Ada Pungli, Pemerintah dan Perusahaan Membantah, Kebenaran Masih Tersembunyi

Hukrim

Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas dalam Memberantas Korupsi