Home / Internasional / Peristiwa

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:20 WIB

Pernyataan Sekjen PBB tentang Masuknya Otoritas Israel tanpa Izin ke dalam Kompleks UNRWA Sheikh Jarrah

mm Redaksi

Kantor pusat Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) terletak di Yerusalem Timur. (Foto: NOA.co.id/HO-UN/UN Indonesia/UNRWA).

Kantor pusat Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) terletak di Yerusalem Timur. (Foto: NOA.co.id/HO-UN/UN Indonesia/UNRWA).

Sekjen PBB, Antonio Guterres – New York, 8 Desember 2025

Saya mengecam keras tindakan masuk tanpa izin yang dilakukan hari ini oleh otoritas Israel ke dalam kompleks Perserikatan Bangsa-Bangsa Sheikh Jarrah yang dikelola UNRWA dan berlokasi di Yerusalem Timur yang diduduki.

Baca Juga :  Dua Hektar Kebun Kopi di Bener Meriah Terbakar

Kompleks tersebut tetap merupakan wilayah Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bersifat tak tersentuh (_inviolable_) serta bebas dari segala bentuk campur tangan.

Sebagaimana baru-baru ini ditegaskan oleh Mahkamah Internasional, setiap tindakan eksekutif, administratif, yudisial, atau legislatif terhadap properti dan aset Perserikatan Bangsa-Bangsa dilarang berdasarkan Konvensi tentang Hak Istimewa dan Kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca Juga :  Hizbullah Berhenti Serang Israel Bila Kesepakatan Gaza Dicapai

Saya mendesak Israel untuk segera mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memulihkan, menjaga, dan menegakkan sifat tak tersentuh dari kompleks UNRWA, serta untuk menahan diri dari tindakan lebih lanjut terkait kompleks tersebut, sesuai dengan kewajiban Israel berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional, termasuk yang berkaitan dengan hak istimewa dan kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca Juga :  Indonesia dan PBB Peringati 75 Tahun Kemitraan

Share :

Baca Juga

Internasional

KBRI Beirut Berhasil Evakuasi 14 WNI dari Lebanon

Aceh Barat

Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Barat Belum Padam

Internasional

Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

Internasional

Perkuat Kerja Sama Bilateral, Indonesia – Persatuan Emirat Arab Sepakati 8 Nota Kesepahaman

Daerah

Ada Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan di Desa Busung Indah

Pemerintah Aceh

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Peristiwa

Polres Lhokseumawe Gencar Kampanyekan Tertib Lalu Lintas di Kawasan KTL

Internasional

Ini Rute Ekspor Beras Indonesia ke Arab Saudi