Home / Aceh Barat

Rabu, 23 Agustus 2023 - 00:40 WIB

Pj Bupati Aceh Barat Teken PKS Optimalisasi Pungutan Pajak Dengan DJP

mm Redaksi

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah yang diikuti dengan pendanaannya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat jenderal Pajak (DJP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJOK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah yang dilaksanakan di kantor pusat direktorat jenderal pajak Jakarta, Selasa, (22-08-2023).

Mahdi menjelaskan, pemerintah Aceh Barat terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, seiring dengan perkembangan teknologi, modernisasi pengelolaan perpajakan daerah, mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi dan penerapan TIK serta pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam organisasi perpajakan daerah.

Baca Juga :  Aceh Barat Terima Anugrah Perencanaan dan Pencapaian Daerah di Aceh Tahun 2023

Menurutnya, hal ini bisa dilakukan melalui Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pajak daerah dan membangun kerjasama dengan para pihak terkait untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk salah satunya melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, terang Mahdi.

Lebih lanjut ia mengatakan Desentralisasi fiskal tersebut mengandung dua makna, yaitu keleluasaan dalam mengelola belanja daerah (expenditure assignment) dan pemberian sumber pendapatan daerah (revenue assignment). Pada sisi pendapatan daerah, peran perpajakan daerah perlu diperkuat agar dapat meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kata Mahdi menambahkan.

Baca Juga :  Bupati Ramli: Penguatan Ideologi Pancasila Harus Diiringi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat Zulyadi, SE,Ak yang turut didampingi Kasubbid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan, Ferizal, S.STP, M.Tr.I.P saat mendampingi PJ Bupati mengatakan, Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

Zulyadi juga menambahkan, penanda tanganan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Jamin Keberlangsungan Lab PBI TU

Disamping itu kata Zulyadi juga untuk mengoptimalkan penyampaian data IKD dan mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama, mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang Perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia para pihak di bidang Perpajakan, tuturnya.

“Kita mengharapkan dengan adanya PKS ini, bisa membawa dampak yang positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Aceh Barat, khususnya dari sektor perpajakan.” tutup Zulyadi. **

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pramuka Aceh Barat Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Penegak dan Pandega, Dorong Literasi Digital

Aceh Barat

Kontingen Aceh Barat Siap Ukir Prestasi pada Popda XVII di Aceh Timur

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Laksanakan Ujian Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama

Aceh Barat

175 Calon Jamaah Haji Aceh Barat Dibekali Kesiapan Fisik dan Spiritual

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Menang di PTUN Banda Aceh

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan Guru Bantu Dayah dan Santri Miskin

Aceh Barat

Mutiara Kasab dan Semangat Istri Prajurit Mengangkat Budaya Aceh di Persit Bisa 2026

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Lantik Dirut PT Pakat Beusaree, Fokus Perkuat Kinerja BUMD