Home / Tni-Polri

Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:42 WIB

Polda Aceh Inisiasi Atasi Permasalahan Tambang Rakyat

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Aceh) melalui Ditreskrisus menginisiasi penyelesaian permasalahan tambang rakyat di Provinsi Aceh. Hal tersebut direalisasikan melalui rapat koordinasi lintas sektoral pada, Kamis (27/1/2022) di Mapolda Aceh.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S. I. K. itu membahas tentang penyelesaian masalah tambang illegal khususnya emas bukan semata melalui penegakan hukum di mana pelaku ditangkap, alat-alat disita, dan selanjutnya diproses sampai ke meja hijau, akan tetapi perlu diselesaikan secara komprehensif agar setelah dilakukan penindakan hukum kegiatan tersebut tidak bermunculan kembali.

Baca Juga :  Persiapkan Data Desa Presisi, Bakri Siddiq Blusukan ke Gampong Ceurih

“Mengatasi permasalahan tambang illegal yaitu pertambangan rakyat bukan hanya dengan penegakan hukum, karena tetap akan muncul pelaku-pelaku baru dengan metode baru yang akan menyebabkan lingkungan rusak,” kata Sony melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. dalam rilisnya, Sabtu (29/1/2022).

Winardy menyampaikan, dalam rakor yang melibatkan beberapa dinas terkait itu juga membahas tentang pembinaan penambang rakyat, sehingga konstruktif bermuara pada tujuan pemenuhan kebutuhan/mata pencaharian masyarakat.

Selain itu melakukan perbaikan dan pemeliharaan lingkungan/reklamasi, yang nantinya juga akan mendongkrak PAD.

Baca Juga :  Fasilitasi Video Vulgar Berbayar di Telegram, Warga Pidie Diamankan Petugas

Dalam rapat itu juga disimpulkan agar Pemda mendata serta menginventarisir penambang rakyat dan membangun komunikasi, sehingga mereka bisa diarahkan untuk membentuk wadah seperti koperasi dan sejenisnya yang akan didaftarkan secara sah untuk menjadi badan usaha atau berbadan hukum.

Kemudian, badan usaha tersebut didorong untuk mendapatkan izin pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat dibebankan termasuk pemasukan berupa pajak/royalti bagi Kabupaten setempat.

Seperti pada tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menerbitkan ijin yang pelaksana kegiatannya dilaksanakan oleh Koperasi Putra Putri Aceh.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Jadi Irup Kenaikan Pangkat Pengabdian dan KPLB

“Dengan adanya wadah yang jelas, maka dinas terkait dapat memberikan edukasi terkait mekanisme/teknik penambangan, keselamatan kerja, dan perbaikan lingkungan/reklamasi, serta kewajiban pajak/royalti sebagai PAD kabupaten,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut ikut hadir Kadis Perijinan Terpadu Aceh, Kepala Bapeda Aceh, Kadis ESDM Aceh, Kadis LHK Kabupaten Aceh Barat, Kadis LHK Kabupaten Aceh Jaya, Kadis LHK Kabupaten Nagan Raya, Kadis LHK Kabupaten Pidie, Kasatreskrim Polres Aceh Barat, Kasatreskrim Polres Aceh Jaya, Kasatreskrim Polres Nagan Raya, dan Kasatreskrim Polres Pidie. (Nz)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolres Aceh Selatan Lakukan Evakuasi Warga Terjebak Banjir

Tni-Polri

Borong Hasil Bumi, Satgas Yonif 112/DJ Tingkatkan Ekonomi Rakyat Di Puncak Jaya

Tni-Polri

Gelar Doa Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri: Keberagaman Modal Jaga Persatuan-Kesatuan

Tni-Polri

30 Satker Polda Aceh Terima Penghargaan IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2022

Tni-Polri

Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Minggu Bersih di Pantai Lhoknga

Tni-Polri

Operasi Patuh Seulawah 2024: Polda Aceh Turunkan 700 Personel

Tni-Polri

Hari kedua Pra TMMD ke 118 Kodim 0107/Asel, Sasaran Fisik Pengerjaan Pembukaan Jalan Langsung di Kebut

Daerah

Jelang Penutupan, Satgas TMMD ke -119 Kodim 0102/Pidie Kebut Semua Sasara Fisik