Home / Hukrim

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:44 WIB

Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Redaksi

Terima Aduan Masyarakat via WA Curhat Polresta Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Penjudi Online. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Terima Aduan Masyarakat via WA Curhat Polresta Banda Aceh, Polisi Amankan Tiga Penjudi Online. Foto: Dok. Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga penjudi online di salah satu warung kopi kawasan Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/1/2025) dini hari.

Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut melalui WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh pada 14 Januari 2025 kemarin.

“Benar, jadi usai menerima pengaduan tersebut kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga :  Polisi Tangkap 19 Pelaku Judi Online di Banda Aceh

Fadilah mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan yakni HS (44), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

“Saat itu mereka tertangkap tangan sedang bermain judi online melalui ponselnya masing-masing, mereka masuk ke situs judi online yang tersedia dan memainkan beragam permainan judi online,” katanya.

Saat tertangkap petugas ikut menyita tiga unit ponsel berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan. Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang dilakukan.

Baca Juga :  Jelang Pelaksanaan Shalat Jum'at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan,” ungkapnya.

Berkomitmen Terus Berantas Segala Praktik Perjudian

Di sisi lain, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berkomitmen akan terus memberantas segala praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal tersebut sesuai dengan mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga :  Menko Polkam : 8,8 juta Masyarakat Indonesia Bermain Judi Online  

“Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yang mana para pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fadilah.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat agar tak terlibat dalam praktik serupa. Selain itu, warga juga diminta untuk dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.

“Jika ada hal serupa atau yang lain yang dapat menganggu kamtibmas, silakan laporan ke WA Curhat Polresta Banda Aceh,” pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Menko Polkam Apresiasi Kinerja KPK Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Hukrim

Pemerintah Perkuat Sinergi Pemberantasan Penyelundupan

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Hukrim

JAM-Intelijen : Keberhasilan pelaksanaan PSN dan PSD sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional

Daerah

Dugaan Penyimpangan PSR Senilai Rp 7,1 Miliar, Penyidikan terus Berlanjut

Daerah

Polres Aceh Selatan Amankan Pemakai sekaligus Pengedar Sabu

Aceh Besar

Wanita Honorer di Aceh Besar Jadi Korban Curas, 5 Mayam Emas dan HP Dibawa Kabur