Sedang Transaksi Jual Beli Chip Domino, Empat Pelaku Diboyong Polisi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Minggu, 19 September 2021 - 17:56 WIB

Sedang Transaksi Jual Beli Chip Domino, Empat Pelaku Diboyong Polisi

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Saat pertemuan ulama Aceh Tgk Abdurrahman atau Abu Keune dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, SH, MM yang melaporkan bahwasannya maraknya judi domino yang merusak moral para pemuda terutama pelajar, menjadikan atensi Kapolda Aceh untuk membasmi judi online di seluruh wilayah jajarannya.

Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino), Jumat (17/9/2021) malam di Peunayong, Banda Aceh.

Personel yang bergerak cepat tersebut saat mendapatkan laporan dari warga yang saat ini resah dengan permainan yang dapat merusak moral seseorang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Mardani H Maming Telah Penuhi Panggilan sebagai Saksi

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berinisial KH (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh dan ia diamankan di sekitar pasar buah gampong Peunayong, Banda Aceh.

“Sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu, sambung AKP Ryan.

Baca Juga :  Tak Sampai 2x24 Jam, Tim Garuda Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual serta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah, sebut AKP Ryan lagi.

Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp. 5 juta lebih, tambahnya.

“Tadi malam, Sabtu (18/9/2021) berdasarkan laporan warga adanya transaksi jual beli chip domino, kami kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli. Disini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp 1,4 juta, ucap mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Selanjutnya kepada terduga agen dan pembeli chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebut AKP Ryan.

Lebih lanjut terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Hukrim

Januari-Maret 2023, Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap 37 Kasus Narkotika

Hukrim

Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur, Polres Bener Meriah Berhasil Menangkap dugaan pelaku

Hukrim

Kejagung Rampungkan Berkas 6 Tersangka Korupsi Perindo

Daerah

Tertibkan Penambang Emas Ilegal, Polres Nagan Raya Lakukan Patroli Gabungan

Hukrim

Kepala Kanwil Bea Cukai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Penyelundupan Impor Gula

Hukrim

Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi