Home / Hukrim / Polresta Banda Aceh

Minggu, 19 September 2021 - 17:56 WIB

Sedang Transaksi Jual Beli Chip Domino, Empat Pelaku Diboyong Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

NOA | Banda Aceh – Saat pertemuan ulama Aceh Tgk Abdurrahman atau Abu Keune dengan Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, SH, MM yang melaporkan bahwasannya maraknya judi domino yang merusak moral para pemuda terutama pelajar, menjadikan atensi Kapolda Aceh untuk membasmi judi online di seluruh wilayah jajarannya.

Sejumlah personel yang tergabung dalam tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh bergerak cepat mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai agen judi online (jual beli chip game higgs domino), Jumat (17/9/2021) malam di Peunayong, Banda Aceh.

Personel yang bergerak cepat tersebut saat mendapatkan laporan dari warga yang saat ini resah dengan permainan yang dapat merusak moral seseorang.

Baca Juga :  AKP Iswahyudi Resmi Jabat Kabagops Polresta Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pria yang diamankan tim opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh berinisial KH (29) warga Pidie dan MA (22) warga Banda Aceh dan ia diamankan di sekitar pasar buah gampong Peunayong, Banda Aceh.

“Sebelum diamankan pria tersebut, petugas lebih awal mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pria tersebut yang diduga sedang melakukan aksinya jual beli judi online, kemudian petugas bergerak cepat menuju TKP serta langsung mengamankan kedua pria itu, sambung AKP Ryan.

Baca Juga :  Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

Di TKP, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merk dengan akun chip higgs domino sebanyak 87 B yang disimpan di dalam 1 Akun id penjual serta uang sebesar Rp. 200 ribu rupiah, sebut AKP Ryan lagi.

Jika ditaksir harga penjualan chip tersebut mencapai Rp. 5 juta lebih, tambahnya.

“Tadi malam, Sabtu (18/9/2021) berdasarkan laporan warga adanya transaksi jual beli chip domino, kami kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang sedang melakukan transaksi di Simpang 7 Ulee Kareng,” kata Kasatreskrim.

Baca Juga :  Polri Tangkap Pelaku Utama Kerusuhan di Yahukimo Papua

Keduanya warga Ulee Kareng berinisial IKR (22) sebagai agen dan MUS (35) sebagai pembeli. Disini petugas mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone dan uang sebesar Rp 1,4 juta, ucap mantan Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang ini.

Selanjutnya kepada terduga agen dan pembeli chip tersebut disangkakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sebut AKP Ryan.

Lebih lanjut terduga agen chip dan pembeli serta barang bukti digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penjambret HP Milik Mahasiswi di Banda Aceh Diciduk Polisi

Hukrim

Tertangkap Basah Oleh Warga, Kakek Pelaku Pelecehan Seksual Diserahkan Ke Polisi

Hukrim

10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi

Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu Perdana Selular Yang Teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Hukrim

Tiba dari Kuala Lumpur, Pria Ini Ditangkap di Bandara SIM Karena Bawa Narkotika

Banda Aceh

Kuras ATM Milik Orang Dekat, Aksi “Raf ” Berakhir di Kantor Polisi

Hukrim

Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Pertanian Terkait Penyebaran Wabah PMK