Home / Hukrim

Senin, 8 Juli 2024 - 17:33 WIB

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

mm Redaksi

Pelaku dan Barang bukti ganja yang di amankan Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Pelaku dan Barang bukti ganja yang di amankan Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Nagan Raya – Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (06/07/2024).

Polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram yang diikat dengan tali plastik, satu unit handphone merk Nokia warna biru, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti ganja disimpan dalam karung pupuk NPK warna putih.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku J (32) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue.

Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku, dan melakukan Under Cover Buy untuk memesan ganja, serta mengatur pertemuan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir. Pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku, J (32) dan AD (26), diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor mereka.

Baca Juga :  Hendak Selundupkan Sabu, Dua Warga Aceh Ditangkap Petugas Bandara Kualanamu

Setelah pemeriksaan awal terhadap Pelaku J dan AD, petugas mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, RA (40) dan TB (50). Selanjutnya, personel Resnarkoba melakukan pengembangan dan terjun langsung ke TKP berdasarkan pemeriksaan awal.

RA berhasil ditangkap di Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram. Sementara itu, di kediaman TB, petugas menemukan ganja seberat 8,7 kilogram dan satu unit timbangan warna oranye.

Baca Juga :  Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

Personel Sat Resnarkoba langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke rumah kepala desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang untuk memberitahukan perihal kejadian.

Kasat Res Narkoba Iptu Very Syahputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, bermula dari penangkapan J dan AD di TPI Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihaknya mendapatkan identitas dua orang pelaku lainnya.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku RA dan TB serta barang bukti di tempat yang berbeda,” ujar Kasat Res Narkoba, Senin (08/07/2024).

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan
Kasat Res Narkoba Iptu Very Syahputra, S.H., M.H. Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Kini, keempat pelaku dan barang bukti seberat 21,5 kilogram telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Penulis: Aprizali Munandar

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Riza Chalid DPO, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Hukrim

Polisi Sebut Diplomat Arya Meninggal Karna Bunuh Diri, Ini Kata DPR

Hukrim

KPK : Kepala Daerah Tak Perlu Bagi-Bagi THR ke Forkopimda

Daerah

Beacukai langsa Bersama Kejari Aceh Timur Musnakan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Hukrim

Hendak Seludupkan Senjata, Dua WNI Ditangkap Polisi Penang