Home / Hukrim

Senin, 8 Juli 2024 - 17:33 WIB

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Redaksi

Pelaku dan Barang bukti ganja yang di amankan Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Pelaku dan Barang bukti ganja yang di amankan Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Nagan Raya – Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (06/07/2024).

Polisi berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 1,8 kilogram yang diikat dengan tali plastik, satu unit handphone merk Nokia warna biru, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti ganja disimpan dalam karung pupuk NPK warna putih.

Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh pelaku J (32) di Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue.

Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, menghubungi pelaku, dan melakukan Under Cover Buy untuk memesan ganja, serta mengatur pertemuan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir. Pada pukul 21.00 WIB, kedua pelaku, J (32) dan AD (26), diamankan bersama barang bukti ganja yang ditemukan dalam bagasi sepeda motor mereka.

Baca Juga :  Hendak Selundupkan Sabu, Dua Warga Aceh Ditangkap Petugas Bandara Kualanamu

Setelah pemeriksaan awal terhadap Pelaku J dan AD, petugas mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, RA (40) dan TB (50). Selanjutnya, personel Resnarkoba melakukan pengembangan dan terjun langsung ke TKP berdasarkan pemeriksaan awal.

RA berhasil ditangkap di Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang dengan barang bukti ganja seberat 11 kilogram. Sementara itu, di kediaman TB, petugas menemukan ganja seberat 8,7 kilogram dan satu unit timbangan warna oranye.

Baca Juga :  Warga Somasi Walikota Banda Aceh Terkait Gaji Tenaga Kebersihan

Personel Sat Resnarkoba langsung membawa kedua pelaku dan barang bukti ke rumah kepala desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang untuk memberitahukan perihal kejadian.

Kasat Res Narkoba Iptu Very Syahputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, bermula dari penangkapan J dan AD di TPI Desa Kuala Tuha, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihaknya mendapatkan identitas dua orang pelaku lainnya.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku RA dan TB serta barang bukti di tempat yang berbeda,” ujar Kasat Res Narkoba, Senin (08/07/2024).

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Kehutanan Bahas Koordinasi Penegakan Hukum Terkait Kehutanan
Kasat Res Narkoba Iptu Very Syahputra, S.H., M.H. Foto: Aprizali Munandar/Noa.co.id

Kini, keempat pelaku dan barang bukti seberat 21,5 kilogram telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Nagan Raya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan mereka.

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Nagan Raya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

Penulis: Aprizali Munandar

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Daerah

Pernyataan Wanhar Lingga Melukai Hati Profesi Insan Pers

Hukrim

Polda Aceh Fokus Tindak Pelaku Kejahatan Terhadap Satwa Dilindungi

Aceh Timur

Ajang PON XXI Aceh-Sumut Cabor Sepak Takraw Aceh Raih 4 Medali Disusul Jawa Tengah

Hukrim

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

Daerah

Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Daerah

Korupsi Dana PDAM Sigli, Jaksa Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Terdakwa Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Pastikan 21 Anggota DPRA Terlibat