Home / Hukrim

Senin, 28 April 2025 - 17:14 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Redaksi

Pelaku yang juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus besar berinisial A (30). Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Pelaku yang juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus besar berinisial A (30). Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran 992 gram narkotika jenis sabu dan menangkap satu pelaku yang juga tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus besar berinisial A (30), pada Sabtu malam, 26 April 2025.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui akan adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

Menyadari keberadaan petugas, kendaraan para pelaku kemudian masuk ke halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Begitu tiba di lokasi, tiga pelaku yang berada di dalam mobil tersebut turun dan langsung berpencar.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan

“Para pelaku sadar dibuntuti, sehingga berhenti di salah satu masjid. Mereka turun dan berpencar. Namun, tim yang sigap langsung melakukan penangkapan. Saat itu sempat terjadi perlawanan, sehingga hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri ke arah belakang masjid,” ujar Joko dalam keterangannya, Senin, 28 April 2025.

Saat ini, pelaku A bersama barang bukti berupa 992 gram sabu yang dikemas dalam plastik berwarna kuning bertuliskan ’99 durian’ serta satu unit airgun telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif oleh petugas.

Baca Juga :  Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Joko juga turut mengungkapkan bahwa, pelaku A yang berhasil ditangkap tersebut bukanlah pengedar biasa. Ia tercatat sebagai buronan besar dari Polda Lampung dalam kasus peredaran 58 kilogram sabu, dan diketahui melarikan diri dari sel tahanan pada bulan Desember 2023 lalu.

Jaringan ini diyakini menjadi bagian dari sindikat besar yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkoba di Aceh Utara, tetapi juga berkontribusi besar dalam membongkar jaringan narkotika lintas provinsi. Ini juga menjadi bukti nyata dedikasi dan kerja keras kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Tim URC Polres Lhokseumawe

Lebih jauh, keberhasilan ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat kehadiran negara dalam melindungi rakyat dari bahaya narkotika. Melalui tindakan cepat, tegas, dan profesional itu, Polda Aceh melalui Polres Aceh Utara kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Diakhir keterangannya, Joko mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mewujudkan Aceh yang bebas dari narkoba.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pemerintah RI dorong penegakan hukum terhadap perusahaa Online Scam di Kamboja

Daerah

Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit

Aceh Barat Daya

Terkait Main Kaki Pj Bupati, Begini Kata Pihak Kepolisian 

Aceh Barat Daya

Pelaku Perjudian Bersama Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Hukrim

Tim Gabungan Deninteldam IM UngkapTerduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Aceh Tamiang

Daerah

Kejari Aceh Singkil : Mohon Doanya agar Perkara Dugaan Korupsi PSR Segera Tuntas

Hukrim

KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi

Hukrim

Tim Rimueng Ringkus Pelaku Pencurian Handphone di J&T Cabang Banda Aceh