Home / Hukrim

Jumat, 5 November 2021 - 17:32 WIB

Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

mm Redaksi

NOA | Banda Aceh – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus pria berinisial MAN (40) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh yang diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya, sebut saja namanya Bunga (12), tahun 2019 silam.

Pemerkosaan dan pelecehan seksual itu terjadi pada saat isterinya baru saja melahirkan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual terjadi pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan.

“Kejadian yang menodai Bunga pada saat isteri pelaku baru saja melahirkan. Bunga sendiri yang merawat kakaknya itu dinodai oleh sang abang ipar,” ucap AKP Ryan.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pesta Sabu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pemko Optimalkan Pengawasan Cafe

Saat kejadian korban masih berusia 10 tahun, dimana saat itu bersama ibunya menjenguk kakaknya yang sedang terbaring dirumah, tambah AKP Ryan.

Kasatreskrim menjelaskan, sebelum kejadian terjadi, korban disuruh sama kakaknya untuk istirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. Jelang dini hari (korban tidak mengetahui jam berapa), korban merasa ada aroma rokok dikamar yang tempat korban tidur, dan ternyata sudah ada pelaku yang menindih tubuh korban.

“Korban (bunga) merasa terancam takut dianiaya oleh pelaku saat pelaku melakukan perbuatanya,” ucap Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Zul Nelly Afrianti, S.H.

Baca Juga :  5 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Simeulue Ditahan Polisi

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sejak bulan Maret 2019 hingga diketahui oleh orang tua korban (mertua pelaku) Februari 2021 sebanyak tiga kali. Namun kasus ini ditangani oleh pihak perangkat gampong. Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, kata Kasatreskrim lagi.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, Unit PPA Satrekrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam hal kasus yang menimpa Bunga.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespon baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama – sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” sebut AKP Ryan.

Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana yg dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kami berhasil meringkus MAN yang merupakan seorang nelayan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambungnya lagi.

Kini MAN mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, pungkas AKP Ryan. **

Share :

Baca Juga

Penembakan

Hukrim

Eksekutor Penembakan Warga Alue Lim Dibekuk Polisi

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Serahkan Tersangka Pembunuhan dan BB ke Kacabjari Pidie di Kota Bakti 

Hukrim

Kembali Ungkap Jaringan Narkotika, Menko Polkam Apresiasi Kinerja Tim Gabungan

Hukrim

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Aceh Timur

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Hukrim

Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

Hukrim

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

Hukrim

Deputi Kominfo Kemenko Polkam: Judol di Indonesia Harus Ditekan Semaksimal Mungkin