Home / Hukrim

Minggu, 18 Mei 2025 - 20:56 WIB

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

mm Redaksi

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah. Foto: Bidhumas Polda Aceh

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah. Foto: Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menahan dua karyawan PT Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Bener Meriah, masing-masing berinisial RIP dan MA, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan syariah terkait pengelolaan kas Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang mengakibatkan kerugian keuangan bank daerah tersebut sebesar Rp2,9 miliar.

Baca Juga :  Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

“Benar, dua karyawan PT BAS Cabang Bener Meriah atas nama RIP dan MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Mereka terlibat dalam kasus pengelolaan kas ATM yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerugian hingga Rp2,9 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, pada Minggu, 18 Mei 2025.

Baca Juga :  KPK : Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses

Supriadi menjelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka itu dilakukan di rumah tahanan atau Rutan Polda Aceh untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan agar berkas perkara segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  Gasak Motor di Pasar Blangpidie, Warga Lampung Diamankan Polisi

“Penahanan ini sesuai prosedur hukum demi kelancaran penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara serta memperkuat pembuktian,” ujar Supriadi.

Pihaknya, tambah Supriadi, juga masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank yang dimanfaatkan oleh para tersangka.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah

Hukrim

Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Terkait Kasus Di Lampung, Menko Polkam: Berikan Hukuman Terberat

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

Daerah

Pidsus Kejari Aceh Singkil Lidik Dugaan Penyelewengan Pengadaan Genset di Puskesmas

Hukrim

Cegah Korban Love Scamming, Petugas Imigrasi Cegah WNI pergi ke Pakistan

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyekapan dan Pencurian Emas ke Jaksa

Hukrim

Polri Tangkap Buronan Thailand