Home / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:50 WIB

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

mm Redaksi

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang. Foto: dok. Ist

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang. Foto: dok. Ist

Sabang – Personel Sat Reskrim Polres Sabang menangkap dua pemuda yang bermain judi online jenis slot di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis, 20 Juni 2024. Mereka ST (19) dan IH (18).

“Benar, kita telah menangkap dua pemuda di Sabang yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang dalam memberantas judi online,” kata Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga :  Serahkan Sertifikat Merek, Meurah Budiman Ajak UMKM Aceh Lindungi Aset

Petugas, kata Buchari, mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp 200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp 171 ribu.

Baca Juga :  KBRI Kuala Lumpur melalui Konsulat RI Tawau imbau WNI waspadai penipuan dan kegiatan judi online

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Buchari mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” ujar Buchari.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Gagahi Anak Tiri, Warga Kota Sigli Dibekuk

Daerah

Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil minta PT Banda Aceh dan MA Awasi Perkara Yakarim Munir

Hukrim

Kemlu : 10 Ribu WNI Terlibat Online Scam

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Hukrim

Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Hukrim

Kemlu Fasilitasi Kepulangan 36 WNI yang Keluar dari Sindikat Scam Kamboja

Hukrim

Begini Upaya Polisi Lhokseumawe Mencegah Kenakalan Remaja

Hukrim

Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pasutri Pembuang Bayi di Baitussalam