Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:50 WIB

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

REDAKSI

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang. Foto: dok. Ist

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang. Foto: dok. Ist

Sabang – Personel Sat Reskrim Polres Sabang menangkap dua pemuda yang bermain judi online jenis slot di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis, 20 Juni 2024. Mereka ST (19) dan IH (18).

“Benar, kita telah menangkap dua pemuda di Sabang yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang dalam memberantas judi online,” kata Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga :  Sinergi dengan Unimal, Perta Arun Gas Sambut Menko Polhukam di Lhokseumawe

Petugas, kata Buchari, mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp 200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp 171 ribu.

Baca Juga :  Tim Gabungan Berhasil Mengamankan Terduga Jaringan TPPO di Aceh Barat  

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Buchari mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Lantik Pengurus PABPDSI Kabupaten Simeulue

Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” ujar Buchari.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Hukrim

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
PPK: Nilai kontrak sekitar Rp.57 Milyar harus selesai dalam enam bulan

Daerah

PPK: Nilai kontrak sekitar Rp.57 Milyar harus selesai dalam enam bulan
Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya
Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan

Hukrim

Polres Pidie Kembali Meringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Bersama 17,81 gram Sabu Telah Diamankan
Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

Hukrim

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe
Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi

Hukrim

Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi
KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

Hukrim

KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT
JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika