Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.
Penahanan dilakukan pada Rabu malam, (1/7l2026), di Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal kepada wartawan mengatakan, penahanan itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Menurut penyidik, M diduga memperoleh Bio Solar bersubsidi dari dua orang yang sebelumnya telah diproses dalam perkara serupa. Polisi menduga BBM tersebut diperjualbelikan di luar ketentuan yang berlaku.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Muhammad Rizal.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres menegaskan kepolisian berkomitmen menindak setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena merugikan negara dan mengganggu hak masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
Polres Nagan Raya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita














