Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 6 September 2021 - 11:47 WIB

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

IT pelaku remas payudara dan rampok Ponsel diamankan

IT pelaku remas payudara dan rampok Ponsel diamankan

NOA l Abdya – Jumat (28/8/2021) malam sekitar pukul 20.45 WIB SD (17) warga Kecamatan Susoh yang diboncengi seorang remaja pria MA (18) warga Kecamatan Blangpidie menjadi korban perampokan dan pelecehan seksual.

Korban malam itu melintasi jalan Gampong Kedai Palak Kerambil yang kemudian tiba–tiba ada dua orang pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.

Dari keterangan Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana mengatakan, dalam kasus itu diketahui ada dua orang pelaku.

Baca Juga :  Penyaluran Sembako di Setia Ternyata Bukan Program PKH, Begini Penjelasan Koordinator PKH

“Satu sudah kita amankan, namun satu orang belum berhasil ditangkap,” kata Iptu Rivandi, Senin (6/9/2021).

 

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, setelah memberhentikan korban, kedua pelaku langsung memukul kepala MA.

“Selain memukul, pelaku juga merampas secara paksa dua unit hp milik kedua korban,” sebut Kasatreskrim.

Baca Juga :  No Arms, No Legs, No Worries

Kemudian, terangnya, pelaku juga melecehkan korban SD, dengan cara mencium bibir.

“Selain bibir, kedua pelaku juga meremas payudara korban serta memegang kemaluannya,” jelas Kasatreskrim.

Pada kesempatan itu, Rivandi juga menyebutkan, mendapatkan laporan tersebut pelaku TI warga Kecamatan Susoh berhasil diamakan.

“Satu tersangka yakni TI ditangkap di tempat pembuatan bot yang berada di Gampong Kedai Palak Kerambil pada Jumat 3 September 2021,” sebut Kasatreskrim Iptu Rivandi.

Baca Juga :  Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

Kini, lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun,” pungkas Rivandi. (RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Banda Aceh

Polda Aceh Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C, 2 Unit Alat Berat Diamankan

Aceh Barat Daya

Tgk. Abdul Wahid Isi Ceramah Maulid Di Gampong Pulau Kayu

Aceh Barat Daya

Paman Perkosa Keponakan Dirumah Korban Hingga Dua Kali

Hukrim

Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

Aceh Barat Daya

Pasca Ricuh Terkait Vaksin, Aktivitas PPI Ujung Serangga Kembali Normal

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Hukrim

Polres Pidie Musnahkan Dua Hektar Ladang Ganja, Pemilik Ikut Diamankan