Home / Hukrim

Senin, 1 April 2024 - 12:00 WIB

Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Redaksi

SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya.

SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya.

Pidie –  Personel Gabungan Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie mengamankan seorang pria berinisial SA (39), terkait penyebab peristiwa dugaan pembakaran satu unit rumah permanen milik Aminah Binti Kasem yang terjadi pada hari selasa tanggal 19 Maret 2024 di Gampong Mee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku SA (39) yang meruapakan warga Gampong Mee Kecamatan Batee pada hari sabtu 30 Maret 2024 sekira 23.30 Wib saat berada di rumah salah seorang kerabat isterinya di Gampong Mee Kecamatan Batee Kabupaten Pidie.

Baca Juga :  Polisi Warning Penggunaan DD, 2 Aparutur Desa Ditahan Satreskrim

“Pelaku SA sudah kita amankan, saat ini berada di Polres Pidie,” kata Kapolres Pidie, kepada awak media, Senin (1/4/2024) siang.

Baca Juga :  Hendak Tawuran, Personel Polsek Syiah Kuala Amankan Para Pelaku

Menurut AKBP Imam Asfali, SIK, MH, meskipun diduga pelaku SA sudah ditahan. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi kejadian.

“Sejauh ini masih kita dalami,” jelas Kapolres Pidie.

Diketahui pelaku SA merupakan seorang pekerja swasta. Ia merupakan warga Kecamatan Padang Tiji dan menikah dengan Aminah Binti Kasem yang bertempat tinggal di Gampong Mee Kecamatan Batee, pelaku SA selama ini bersama isterinya Aminah Binti Kasem (40) sudah lama menempati rumah tersebut yang diperoleh Aminah Binti Kasem dari suami pertamanya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Lambadeuk Berhasil Diungkap Polisi

Atas perbuatannya, pelaku SA sementara dikenakan pasal 187 KUHP : barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (hb/amr) 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jum’at, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Daerah

Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Aceh Singkil Dipertanyakan

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya!

Hukrim

11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Hukrim

Polisi Tangkap Pemain Judi Online di Banda Aceh

Daerah

Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Hukrim

Restorative Justice: Pengertian, Syarat, dan Penerapan Kasusnya

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar