Home / Tni-Polri

Kamis, 2 Februari 2023 - 20:45 WIB

Polresta Banda Aceh Klarifikasi Pemberitaan Soal Penggelapan Sepeda Motor: Pelaku Karyawan, Bukan Suami Korban

Redaksi

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, mengklarifikasi terkait pemberitaan kasus penggelapan dan pertolongan jahat yang melibatkan tiga pelaku di Banda Aceh, Sabtu (28/1/2023) lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Trisna Zunaidi, S.Pd, meluruskan perihal kasus tersebut. Dimana awalnya kasus itu disebutkan bahwa pelaku adalah suami korban ternyata bukan. Melainkan karyawan yang bekerja di tempat usaha milik korban.

“Jadi kami klarifikasi soal data, pelaku bukan suami korban tetapi karyawan yang bekerja di temat usaha korban. Sekali lagi kami meminta maaf kepada keluarga korban terkait penyebutan pelaku,” kata Ipda Trisna, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Bhayangkara Fest 2024 Diharapkan dapat Mendekatkan Polri dengan Masyarakat

Saat terjadinya kasus itu, kata Kasi Humas, pemilik usaha tidak berada di Banda Aceh, namun berada diluar daerah.

“Sekali lagi kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemberitaan sebelumnya,” pungkas Kasi Humas Polresta Banda Aceh.

Sebelumnya, kasus itu berawal saat karyawan korban berinisial MA menggunakan sepeda motor NMAX untuk mengambil uang di ATM di Indian House Cafe.

Namun, saat kembali ke tempat usaha MA tidak lagi membawa sepeda motor. Lantas korban yang bernama Khairun Nandani (25) menanyakan soal motor tersebut ke MA. MA mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hilang saat dirinya mengambil uang di ATM.

Baca Juga :  Kapendam IM Pimpin Syukuran HUT Penerangan Angkatan Darat Ke-73 di Markas Pendam IM

Lantas Khairun Nandani melaporkan peristiwa itu ke polisi sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-B/55/I/2023/SPKT Polresta Banda Aceh, hari Senin tanggal 30 Januari 2023 terkait dengan Kasus Curanmor.

Personel Polresta Banda Aceh langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus itu, dengan cara mengumpulkan CCTV di lokasi kejadian.

Ternyata, dari hasil pengecekan CCTV, pelaku MA terlihat menyerahkan sepeda motor Yamaha NMAX itu ke Wahyu untuk digadaikannya.

Motif gadai itu dilakukan MA karena kecanduan judi online. Setelah berhasil menangkap MA, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Wahyu di WD kupi Banda Aceh.

Lalu melakukan interogasi terhadap Wahyu yang diketahui harga gadai senilai Rp 1 juta.

Baca Juga :  Didampingi Forkopimda, Kapolres Aceh Jaya Cek Kesiapan Pos Pengamanan dan Pelayanan Lebaran

“Sepeda motor tersebut kembali beralih tangan saat diamankan Wahyu oleh petugas. Wahyu mengatakan sepeda motor sudah digadaikan lagi kepada SUR senilai Rp 1 juta dan SUR diamankan di Kamar kosnya di Komplek Goheng, Lamteumen Timur, Banda Aceh,” tambahnya.

Setelah diamankan SUR, sepeda motor jenis Yamaha N Max milik korban dititipkan pada ED di kawasan Ingin Jaya Aceh Besar pada saat SUR pulang ke kampung halaman, jelas Ipda Trisna.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. Sementara itu, Wahyu dan SUR dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam empat tahun kurungan penjara. []

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Hadiri Doa Bersama Lintas Agama, Perkuat Empati dan Persatuan Bangsa

Tni-Polri

Danyonif 117/KY Silaturahmi dengan Bupati Aceh Besar, Perkuat Sinergi TNI dan Pemkab

Tni-Polri

Pangdam IM Menerima Kunjungan Kerja Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman

Tni-Polri

Kesiapan Pasukan Digelar Jelang HUT ke-80 RI, Danpaspampres Tekankan Zero Mistake

Tni-Polri

Koramil 17/Geumpang Salurkan Sembako Dari Kodam IM Ke Dayah

Daerah

Kodam Iskandar Muda Perluas Jaringan Internet Gratis

Hukrim

Seludupkan Barang Ilegal, TNI AL Amankan Dua Boat Asal Filipina

Nasional

Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri Akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik