Home / Hukrim

Jumat, 17 September 2021 - 22:56 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Personel Satrekreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang laki-laki paruh baya yang telah berkali-kali mencabuli anak di bawah umur. Pria tersebut berinisial EFR (40) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (15/9/2021).

Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NA (10) dan NR (8) sesuai laporan dari orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut berulang kali.

Baca Juga :  Kuras ATM Milik Orang Dekat, Aksi "Raf " Berakhir di Kantor Polisi

“Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban kepada kami sehingga pelaku kami tangkap atas kasus tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, kata AKP Ryan.

Baca Juga :  Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

AKP Ryan menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak bulan Februari 2021 pada saat ibu korban sedang berjualan, pelaku menyuruh korban untuk membeli makanan pada ibu korban. Kemudian sekembali dari mengantar makanan pada pelaku, korban menceritakan kejadian yang di alaminya kepada ibu korban bahwa yang mana pada saat tersebut pelaku memperlihatkan alat vitalnya di depan korban.

Baca Juga :  Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

“Korban juga mengatakan kepada ibunya bahwa pelaku pernah memasukkan kemaluannya ke dalam vagina korban dan sudah sering di lakukan oleh pelaku pada saat sebelumnya,” sebut kasatreskrim lagi.

Berdasarkan laporan LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 12 September 2021, Kasatreskrim mendalami perkara tersebut sehingga pelaku dapat ditangkap dirumanhya di Aceh Besar. Saat ini EFR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. []

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Hukrim

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Daerah

Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan DY

Hukrim

4 DPO Menyerahkan Diri, Kabid Humas: Pengungkapan Kasus Penembakan Pos Pol sudah Tuntas

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

Polri Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Daerah

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Penyelundupan Rohingya ke Jaksa

Hukrim

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap