Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Kamis, 4 September 2025 - 12:39 WIB

Praktik Lomba dengan Sistem Uang Pendaftaran Jadi Hadiah Dinilai Haram, MPU Simeulue Tegaskan Masuk Kategori Judi

Argamsyah

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Tgk Alamsyah, S.Ag.,. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Tgk Alamsyah, S.Ag.,. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Tgk Alamsyah, S.Ag., menegaskan bahwa praktik lomba yang menggunakan uang pendaftaran sebagai hadiah merupakan bentuk perjudian (qimar) dan hukumnya haram menurut ajaran Islam, Kamis (4/9/2025).

‎Hal itu disampaikan menyusul adanya turnamen di Simeulue yang menetapkan biaya pendaftaran Rp 3,5 juta per klub, dengan total 32 klub peserta. Dalam turnamen tersebut, seluruh uang pendaftaran peserta akan dihimpun dan dijadikan hadiah utama.

‎Dimana, dalam perlombaan itu juara pertama berhak memperoleh Rp 50 juta, sedangkan sisanya dibagikan kepada juara kedua, ketiga, dan keempat. Menurut Tgk Alamsyah, pola ini mengandung unsur taruhan nasib atau maisir yang jelas dilarang.

‎“Peserta membayar untuk mendapatkan kesempatan menang, sementara yang kalah tidak memperoleh apa pun. Ini pertaruhan nasib yang merugikan sebagian peserta dan menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Tgk Alamsyah menekankan bahwa sistem seperti ini menciptakan ketidakadilan dan unsur spekulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Fatwa Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1999 dan sejumlah ulama lainnya secara tegas mengharamkan praktik seperti ini.

‎Untuk itu, MPU Simeulue mengimbau agar hadiah lomba tidak berasal dari iuran peserta. Sebaiknya, hadiah diperoleh dari sponsor atau uang pendaftaran digunakan sepenuhnya untuk biaya operasional penyelenggaraan acara.

‎Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh memiliki aturan ketat terkait judi melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perbuatan judi, atau maisir, yang meliputi taruhan dan segala bentuk kegiatan untung-untungan, dilarang dan pelakunya dapat dikenakan hukuman cambuk hingga 12 kali untuk taruhan kecil, serta sanksi lebih berat bagi penyelenggara.

‎Tgk Alamsyah berharap, agar masyarakat dan penyelenggara kegiatan di Simeulue dapat lebih memahami batasan syariat dalam menggelar lomba agar tidak terjerumus pada praktik yang merusak nama baik dan kebersamaan di daerah.

‎“Kami berharap semua pihak menjaga sportifitas dan tidak membiarkan tindakan segelintir orang merusak reputasi Simeulue. Jangan sampai kita harus menanggung akibat dari ulah tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Serah Terima Aset PON XXI, Pj Gubernur Safrizal: Rawat dan Manfaatkan dengan Baik

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Aceh Barat

Dana Sertifikasi Guru di Aceh Barat Segera Cair

Aceh Timur

Tim Ganda Putra Cabor Bulutangkis Aceh Timur Tembus Final Di Ajang POPDA XVII Aceh Timur

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar dan Bunda PAUD Hadiri Puncak Peringatan HAN ke 40

Internasional

Indonesia Tegaskan Pentingnya Upaya Kolektif ASEAN di tengah Dinamika Geopolitik dan Geoekonomi Global

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh bersama BSK Hukum Kemenkum RI Dorong Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa

Pemerintah

Sekjen PA: Bustami Sosok Pemersatu Elemen Aceh 

Daerah

Safwan Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Imum Mukim Curee