Home / Nasional / Pemerintah

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:54 WIB

Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Shin Tae Yong

REDAKSI | NOA.co.id

Presiden Joko Widodo (Pertama Kiri) menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong (Pertama Kanan) Di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, kamis (25/7/2024).(Foto : Ditjen Imigrasi)

Presiden Joko Widodo (Pertama Kiri) menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong (Pertama Kanan) Di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, kamis (25/7/2024).(Foto : Ditjen Imigrasi)

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan bahwa Golden Visa memberikan kemudahan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya sehingga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian Indonesia.

“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya, seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan. Bisa menjadi negara tujuan global talents untuk berkarya. Semua itu akan memberi multiplier effect besar untuk negara. Mulai dari capital gain, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM dan lain-lain. Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan Golden Visa untuk memberi kemudahan kepada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita, Indonesia. Sampai hari ini tadi saya tanyakan kepada Dirjen Imigrasi yang daftar [Golden Visa] sudah 300, saya kaget juga, banyak sekali,” Kata Presiden Joko Widodo di The Ritz-Carlton Mega Kuningan, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Jakarta Selatan, Kamis 25 Juli.

Sambungnya, Dengan demikian, Golden Visa akan menarik lebih banyak good quality travelers untuk invest while stay dan productive while stay.

Baca Juga :  Meurah Budiman : Kemenkumham Aceh akan berkontribusi untuk merawat perdamaian Aceh

“Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar diseleksi,” lanjutnya.

Presiden Joko Widodo juga menekankan, melalui asas selective policy, Pemerintah memastikan bahwa hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkan layanan Golden Visa.

Senada dengan pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengatakan, Golden Visa merupakan suatu kebijakan adaptif dan responsif dari Kemenkumham, melalui Ditjen Imigrasi, yang memanifestasikan salah satu fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

“Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta dunia, serta Diaspora Indonesia untuk datang, berkontribusi, dan turut serta membangun Indonesia. Implementasi kebijakan tersebut membawa satu optimisme baru bagi para pelaku bisnis dan Investor untuk mendapatkan kenyamanan dan kepastian berinvestasi di Indonesia,” tutur Menkumham.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada WN asal Korea Selatan Pelatih Tim Nasional Sepakbola Indonesia, Shin Tae Yong. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjabarkan, pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.

Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama (hingga 10 tahun), akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi. Jenis-jenis Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia. Seluruh pemohon Golden Visa wajib menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia.

Baca Juga :  Novi : bermanfaat sekali, Karna kekayaan intelektual sangat dekat dalam kehidupan

Bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon Golden Visa (yakni investor perorangan/investor korporasi, dengan tujuan mendirikan perusahaan baru atau tidak). Variasi investasi antara lain adalah pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah), pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.

“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai 2 triliun rupiah,” ungkap Silmy.

Silmy menyebutkan, kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 40 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 81 miliar).

Baca Juga :  Nagan Raya Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

Sementara itu bagi direksi, komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 (lima) tahun, nilai investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 406 miliar. Untuk dapat tinggal hingga 10(sepuluh) tahun, nilai investasi yakni sebesar US$ 50.000.000 atau sekitar Rp 813 miliar.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,6 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 11,3 miliar).

“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin, melalui evisa.imigrasi.go.id. Kami menjalin kerja sama untuk mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon Golden Visa dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Pelayanan publik yang cepat dan mudah seperti ini diharapkan mendorong Indonesia menjadi negara yang semakin maju,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Keakurasian Alat Uji PKB Dishub Aceh Barat Diuji Keakurasian, Ini Tujuannya

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Tempatkan Puluhan Petugas di Lambaro dan Keutapang

Aceh Besar

Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Pj Bupati Aceh Besar Ajak Masyarakat Zikir dan Doa Bersama

Nasional

Kemenko Polkam Dan Kemenko Kumham Imipas Bahas Progress Penyusunan RUU Keamanan Laut

Nasional

Menko Polhukam Apresiasi Hasil Kajian Sinkronisasi Regulasi Keamanan Laut
ilustrasi

Nasional

Seorang Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Makkah

Nasional

Ditjen KSDAE melalui Balai KSDA Selamatkan Satwa Owa

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh bersama BSK Hukum Kemenkum RI Dorong Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa