Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Presiden Prabowo Lindungi Kekayaan Alam Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan

Farid Ismullah

Foto : Dok. NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagug RI

Foto : Dok. NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagug RI

Jakarta – Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat 15 Agustus 2025 menjadi sorotan publik, khususnya saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan. komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan sumber daya alam yang selama ini dikuasai segelintir pihak.

Dalam pidatonya, Presiden RI menegaskan bahwa negara berhasil menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal, termasuk 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang telah diverifikasi, serta 3,1 juta hektare lahan yang berhasil direbut kembali untuk negara.

Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan operasi penertiban. Satgas lintas sektoral bekerja siang dan malam untuk memverifika si serta menertibkan lahan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan negara.

Baca Juga :  Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp 9,9 triliun, Kejagung Panggil Nadiem Senin 23 Juni

Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang didampingi oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan, TNI, BPKP, Polri, dan lembaga negara terkait.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Gue

Meskipun menghadapi berbagai hambatan dan gangguan, operasi penertiban tetap berjalan dan berhasil mencapai hasil signifikan.

Sehari sebelum Sidang Tahunan digelar, Satgas melakukan operasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Penertiban dilakukan pada lahan milik PT Sampewali yang menguasai 24.233 hektare lahan dengan izin untuk tanaman keras. Namun, fakta di lapangan menunjukkan terdapat 2.429,45 hektare lahan ditanami kelapa sawit, yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas Dr. Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tambubolon, Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Pantau Perkembangan Inflasi dan Siap Lakukan Intervensi

Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” tegas Presiden.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Forkopimda Aceh Barat Buat Aturan Ketat bagi Pelaku Usaha selama Ramadan

Hukrim

kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Pemerintah

Pemerintah Mengikuti Sidang Pertimbangan Landreform Redisistribusi Tanah

Parlementaria

DPRK Aceh Barat menggelar rapat paripurna ke-VII masa sidang ke-II tahun 2024

Pemerintah

Data Berkualitas Dorong Efisiensi Pembangunan

Aceh Barat

Serap Aspirasi Masyarakat, Bupati Kunker ke Gampong Karang Hampa

Nasional

Oknum Polisi Lampung Timur Mengatakan Penyiksaan Tersangka Sudah Sesuai SOP, Alumni Lemhannas Pertanyakan Kinerja Divisi Propam Polri

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Raih Anugerah Prof A. Madjid Ibrahim ke-X dalam Bidang Perencanaan dan Pencapaian DaerahÂ