Home / Aceh Barat Daya

Selasa, 16 November 2021 - 10:00 WIB

PT. CA Sebut Putusan di Website Tidak Bisa Jadi Pedoman, Begini Respon Wakil Ketua DPRK Abdya

REDAKSI

Hendra Fadli, Wakil Ketua DPRK Abdya

Hendra Fadli, Wakil Ketua DPRK Abdya

NOA l Abdya – Baru-baru ini pihak PT. Cemerlang Abadi (CA) melalui kuasa hukumnya, Hamdani menyebutkan meragukan putusan Mahkamah Agung yang diunggah di laman website resmi MA.

Putusan tersebut tentang ditolaknya gugatan PT. Cemerlang Abadi yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya itu terkait usulan perpanjangan HGU-nya yang sebelumnya atau tahun 2017 sudah habis masa izin garap.

Kuasa hukum PT Cemerlang Abadi menilai putusan ini tidak relaas dan tidak bisa jadi pedoman hukum.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Buka Pelatihan HAM Untuk Personel Polda Aceh

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli menilai statemen kuasa hukum PT Cemerlang Abadi sama dengan menentang kebijakan Presiden Jokowi, dan terkesan asal bunyi.

“Seyogianya sebagai anak bangsa harus menghormati putusan hukum, bukan malah sebaliknya, dengan meragukan putusan hukum,” kata Hendra Fadli, Selasa (11/11/2021).

Baca Juga :  Begini Kata Kadis DSI Abdya Terkait Prestasi di MTQ Provinsi Aceh Rendah

Menurut Hendra, putusan MA yang dipublikasi di website MA sudah sah. “Bahkan, Kajari Abdya juga sudah mengatakan keabsahan itu, dan Kajari merupakan pihak yang berkompeten mengatakan hal itu,” terang Hendra.

Politisi Partai Aceh itu melanjutkan, pihak PT Cermerlang Abadi seperti tidak menghormati agenda nasional, yakni agenda Presiden RI Joko Widodo.

“Dengan tidak menghargai putusan hukum dan melawan kebijakan nasional, itu sangat berbahaya,” tegas Hendra.

Baca Juga :  22 Tim SSB Meriahkan Turnamen Usia Dini AAFC

Lebih lanjut, mantan aktivis itu mengakui, pihaknya sudah bertemu Deputi II KSP Abetnego Tarigan, dimana dalam pertemuan itu mereka sangat serius dengan format agraria.

“Dari situ jelas bahwa agraria adalah program nasional. Dengan meragukan putusan hukum, PT CA bisa saja dianggap melawan hukum dan menentang kebijakan nasional hanya karena kepentingan bisnisnya semata,” tuntas Hendra Fadli. (RED).

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Dua Kali Digugurkan, Berkas Khairul Reza Dinyatakan Lengkap 

Aceh Barat Daya

Beberapa Kali Angkat Tangan, Eksekusi Cambuk Terhadap Terhukum Zina Berlangsung Lama

Aceh Barat Daya

Angin Kencang Terjang Abdya, Puluhan Bangunan Rusak

Aceh Barat Daya

22 Tim SSB Meriahkan Turnamen Usia Dini AAFC

Aceh Barat Daya

Forkopimkab Abdya Diminta Kembalikan Tradisi Meugang

Aceh Barat Daya

Keuchik Panton Makmur Salurkan BLT Tahap II

Aceh Barat Daya

Penyuluhan Hukum TMMD Diikuti Puluhan Masyarakat

Aceh Barat Daya

Masyarakat Rumoh Panyang Sampaikan Aspirasi dalam Reses Mus SeudongÂ