Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak secara resmi menetapkan UPTD Puskesmas Kuta Alam Kota Banda Aceh sebagai Puskesmas Terstandar Pelayanan Ramah Anak (PRAP) tahun 2025.
Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (6/11/2025) di Jakarta, berdasarkan hasil evaluasi dan audit ketat terhadap pengembangan layanan PRAP di berbagai daerah di Indonesia.
Program PRAP merupakan inisiatif nasional yang bertujuan meningkatkan mutu layanan kesehatan yang ramah anak, sesuai amanat Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak (PHA).
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Pribudiarta Nur Sitepu, menjelaskan bahwa status PRAP terstandar berlaku selama tiga tahun dan hanya diberikan kepada puskesmas yang memenuhi seluruh komponen penilaian, mulai dari evaluasi mandiri hingga audit tahap akhir.
“Meskipun telah menyandang status terstandar, puskesmas wajib terus memenuhi seluruh persyaratan layanan ramah anak dan akan dipantau setiap tahun oleh Dinas Kesehatan Provinsi,” jelas Pribudiarta.
Keberhasilan UPTD Puskesmas Kuta Alam, yang dipimpin oleh drg. Lia Sylvianty Nasty, menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memberikan layanan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan berperspektif anak.
Menanggapi capaian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si., menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pelayanan ramah anak di seluruh fasilitas kesehatan di Banda Aceh.
“Kami bangga atas penetapan ini. Ini adalah buah kerja keras seluruh tim dan menjadi penegasan komitmen Pemko Banda Aceh dalam menjamin pemenuhan hak anak di sektor kesehatan. Status ini bukan akhir, melainkan awal untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” ujar Wahyudi.
Ia juga memastikan Dinas Kesehatan akan melakukan pendampingan berkelanjutan agar mutu pelayanan tetap terjaga selama masa penetapan.
“Kami memastikan pendampingan dan evaluasi rutin dilakukan sesuai ketentuan Kemen PPPA agar standar PRAP tetap terjaga dan berkembang,” tambahnya.
Dengan capaian ini, Banda Aceh menambah deretan prestasi dalam penguatan layanan publik berbasis ramah anak dan menjadi contoh bagi daerah lain di Aceh dalam penerapan kebijakan pemenuhan hak anak di sektor kesehatan.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi
















