Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:16 WIB

Rabudin : Itu Perintah Undang – Undang

mm Redaksi

Aksi masyarakat Kecamatan Kota Baharu terkait penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo di Kantor Camata Kota Baharu, Aceh Singkil, Selasa (13/8/2024). (Foto : Dok.Pribadi).

Aksi masyarakat Kecamatan Kota Baharu terkait penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo di Kantor Camata Kota Baharu, Aceh Singkil, Selasa (13/8/2024). (Foto : Dok.Pribadi).

Aceh Singkil – Pernyataan penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo di Halaman Kantor Camat Kota Baharu, Aceh Singkil, Selasa.

“Sebelum perusahaan perkebunan PT.Nafasindo mengeluarkan 20 persen lahan plasmpa dari luas HGU 3007 hektar, Masyarakat tetap menolak perpanjangan HGU tersebut,” Kata Salah satu warga, Rabudin dalam keterangan tertulisnya, 13 Agustus 2024.

Sambungnya, Rabudin mengatakan jika setiap perusahaan perkebunan yang mengelola perkebunan wajib mengeluarkan 20 persen membuka lahan plasma ke masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Serahkan 4 Rancangan Qanun Kepada DPRK Pada Rapat Paripurna ke-III

“Itu perintah undang – undang di peraturan perkebunan,” Tegasnya.

Maka Dari dasar itu, masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil Menolak perpanjangan HGU perusahaan perkebunan PT.Nafasindo.

“karena selama ini perusahaan perkebunan PT.Nafasindo hanya mengambil hasil, sementara hak untuk masyarakat belum pernah di tunaikan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Ditargetkan Stadion H Dimurthala selesai saat PON XXI berlangsung

Namun Rabudin menyampaikan, sebenarnya masyarakat mendukung Perpanjangan HGU perusahaan perkebunan PT.Nafasindo.

“kita dukung perpanjangan HGU perusahaan tersebut, Tapi lahan Plasma 20 persen tersebut harus segera ditunaikan kewajibannya ke masyarakat,” Katanya.

Diketahui, Aksi penolakan tersebut sebagai bukti keseriusan Masyarakat menolak perpanjangan HGU PT.Nasindo di Aceh Singkil. Sehingga dengan penuh pengharapan kepada Kementerian Agraria Pusat, Kanwil BPN Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :  Pidie Jaya Meriahkan HUT Ke-79 RI, Kapolres Hadiri Upacara di Kota Meureudu

“Segera mungkin meninjau ulang jangan di perpanjang tanpa mempedulikan kewajiban ke masyarakat, tegas Rabudin.

“kepada pemerintah daerah Aceh Singkil, Bapak PJ Bupati Aceh Singkil, Para Camat dan kepala Desa yang masuk di dalam HGU PT.Nafasindo. semoga berhati-hati jangan sempat mendukung tanpa mempedulikan kewajiban Masyarakat Aceh Singkil.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenko Polkam Tegaskan Pemerataan Akses Digital di Aceh

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Sumbangkan 52 Kantong Darah ke PMI

Daerah

PT SBA Buka Puasa Bareng Wartawan di Aceh, Ini Harapanya!

Daerah

Personel Polres Aceh Jaya Raih Mendali Emas pada Pora XIV Pidie

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Percepat Pembentukan Posbankumdes

Daerah

Dukung ketahanan Pangan Nasional, Kanwil Ditjenpas Aceh Ubah Lahan Tidur Jadi Produktif

Daerah

Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Wilayah Barat Daya Banda Aceh

Daerah

BSI Berkolaborasi dengan BI, OJK, dan BNN untuk Edukasi BSI Agent di Aceh