Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:16 WIB

Rabudin : Itu Perintah Undang – Undang

Farid Ismullah

Aksi masyarakat Kecamatan Kota Baharu terkait penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo di Kantor Camata Kota Baharu, Aceh Singkil, Selasa (13/8/2024). (Foto : Dok.Pribadi).

Aksi masyarakat Kecamatan Kota Baharu terkait penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo di Kantor Camata Kota Baharu, Aceh Singkil, Selasa (13/8/2024). (Foto : Dok.Pribadi).

Aceh Singkil – Pernyataan penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo di Halaman Kantor Camat Kota Baharu, Aceh Singkil, Selasa.

“Sebelum perusahaan perkebunan PT.Nafasindo mengeluarkan 20 persen lahan plasmpa dari luas HGU 3007 hektar, Masyarakat tetap menolak perpanjangan HGU tersebut,” Kata Salah satu warga, Rabudin dalam keterangan tertulisnya, 13 Agustus 2024.

Sambungnya, Rabudin mengatakan jika setiap perusahaan perkebunan yang mengelola perkebunan wajib mengeluarkan 20 persen membuka lahan plasma ke masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Serahkan 4 Rancangan Qanun Kepada DPRK Pada Rapat Paripurna ke-III

“Itu perintah undang – undang di peraturan perkebunan,” Tegasnya.

Maka Dari dasar itu, masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil Menolak perpanjangan HGU perusahaan perkebunan PT.Nafasindo.

“karena selama ini perusahaan perkebunan PT.Nafasindo hanya mengambil hasil, sementara hak untuk masyarakat belum pernah di tunaikan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Ditargetkan Stadion H Dimurthala selesai saat PON XXI berlangsung

Namun Rabudin menyampaikan, sebenarnya masyarakat mendukung Perpanjangan HGU perusahaan perkebunan PT.Nafasindo.

“kita dukung perpanjangan HGU perusahaan tersebut, Tapi lahan Plasma 20 persen tersebut harus segera ditunaikan kewajibannya ke masyarakat,” Katanya.

Diketahui, Aksi penolakan tersebut sebagai bukti keseriusan Masyarakat menolak perpanjangan HGU PT.Nasindo di Aceh Singkil. Sehingga dengan penuh pengharapan kepada Kementerian Agraria Pusat, Kanwil BPN Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :  Pidie Jaya Meriahkan HUT Ke-79 RI, Kapolres Hadiri Upacara di Kota Meureudu

“Segera mungkin meninjau ulang jangan di perpanjang tanpa mempedulikan kewajiban ke masyarakat, tegas Rabudin.

“kepada pemerintah daerah Aceh Singkil, Bapak PJ Bupati Aceh Singkil, Para Camat dan kepala Desa yang masuk di dalam HGU PT.Nafasindo. semoga berhati-hati jangan sempat mendukung tanpa mempedulikan kewajiban Masyarakat Aceh Singkil.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Sambut HUT RI ke 79, Pemkab Aceh Barat Gelar Lomba Perahu Dayung Tradisional dan Perahu Kuno

Daerah

Sulaiman Manaf Semprot KPU: Syarat MoU Helsinki Tak Berlaku, Kenapa Dulu Wajibkan Semua Calon?

Daerah

Jamaah Haji Aceh Kloter Pertama Tiba dengan Selamat

Aceh Timur

Ditepung Tawar Oleh Tengku Nektu Dan Amad Leumbeng Temu Ramah Dengan Tokoh masyarakat 

Daerah

Ahmad Danion Jenguk Aria Udin dan Nina Yanti Yang Sedang Sakit

Daerah

YARA Minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus Keluar

Daerah

Pj Walikota Subulussalam Ingatkan ASN Tidak Terlibat dalam Partai Politik

Daerah

Komitmen Kanwil Aceh Usai Simak Arahan Sekjen Kemenkumham Saat Buka Rakordal Program Dukman 2024