Rabudin : Itu Perintah Undang - Undang - NOA.co.id
   

Home / Daerah

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:16 WIB

Rabudin : Itu Perintah Undang – Undang

FARID ISMULLAH

Aksi masyarakat Kecamatan Kota Baharu terkait penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo di Kantor Camata Kota Baharu, Aceh Singkil, Selasa (13/8/2024). (Foto : Dok.Pribadi).

Aksi masyarakat Kecamatan Kota Baharu terkait penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo di Kantor Camata Kota Baharu, Aceh Singkil, Selasa (13/8/2024). (Foto : Dok.Pribadi).

Aceh Singkil – Pernyataan penolakan perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo di Halaman Kantor Camat Kota Baharu, Aceh Singkil, Selasa.

“Sebelum perusahaan perkebunan PT.Nafasindo mengeluarkan 20 persen lahan plasmpa dari luas HGU 3007 hektar, Masyarakat tetap menolak perpanjangan HGU tersebut,” Kata Salah satu warga, Rabudin dalam keterangan tertulisnya, 13 Agustus 2024.

Sambungnya, Rabudin mengatakan jika setiap perusahaan perkebunan yang mengelola perkebunan wajib mengeluarkan 20 persen membuka lahan plasma ke masyarakat.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Nyatakan Siap Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 

“Itu perintah undang – undang di peraturan perkebunan,” Tegasnya.

Maka Dari dasar itu, masyarakat Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil Menolak perpanjangan HGU perusahaan perkebunan PT.Nafasindo.

“karena selama ini perusahaan perkebunan PT.Nafasindo hanya mengambil hasil, sementara hak untuk masyarakat belum pernah di tunaikan,” Ujarnya.

Baca Juga :  Denisyah Putra : Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh Singkil, Negeri Batuah jangan diobok-obok

Namun Rabudin menyampaikan, sebenarnya masyarakat mendukung Perpanjangan HGU perusahaan perkebunan PT.Nafasindo.

“kita dukung perpanjangan HGU perusahaan tersebut, Tapi lahan Plasma 20 persen tersebut harus segera ditunaikan kewajibannya ke masyarakat,” Katanya.

Diketahui, Aksi penolakan tersebut sebagai bukti keseriusan Masyarakat menolak perpanjangan HGU PT.Nasindo di Aceh Singkil. Sehingga dengan penuh pengharapan kepada Kementerian Agraria Pusat, Kanwil BPN Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga :  Besok, Safari Ramadhan Pemerintah Aceh Dimulai

“Segera mungkin meninjau ulang jangan di perpanjang tanpa mempedulikan kewajiban ke masyarakat, tegas Rabudin.

“kepada pemerintah daerah Aceh Singkil, Bapak PJ Bupati Aceh Singkil, Para Camat dan kepala Desa yang masuk di dalam HGU PT.Nafasindo. semoga berhati-hati jangan sempat mendukung tanpa mempedulikan kewajiban Masyarakat Aceh Singkil.” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Peduli Kemanusiaan, PIA DPR Aceh Gelar Silaturrahmi dan Galang Dana untuk Palestina

Daerah

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

Daerah

PWO Aceh Gelar Pelatihan Jurnalistik Tahun 2022

Daerah

Bakal Calon Bupati Aceh Singkil 2024-2029, Dulmusrid Masih Menunggu Rekomendasi Partai

Daerah

Disdik Umumkan Pemenang FLS2N Tingkat Provinsi, Berikut Nama-namanya!

Daerah

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh Sumut

Daerah

Kami berharap kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk hadirkan UKK di Kabupaten Aceh Singkil

Daerah

Polres Bener Meriah Gelar Apel Penyambutan Siswa Latihan Kerja Bintara Diktukba Gelombang II Tahun 2023

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!