Sibolga — Ketua Remaja Masjid Agung Sibolga, Eki Tanoto Tanjung, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pengurus maupun anggota remaja masjid yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21), mahasiswa asal Simeulue, Aceh, yang tewas di halaman Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
Dalam pernyataannya, Eki menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar yang beredar di media sosial.
“Kami ingin menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada satu pun anggota maupun pengurus Remaja Masjid Agung Sibolga yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan sebagaimana yang beredar di video dan informasi di masyarakat,” ujar Eki, dikutip dari Kompas, Minggu (2/11/2025).
Eki juga mengimbau publik untuk menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak kepolisian agar peristiwa tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperkeruh suasana.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sibolga, Jamil Zeb Tumori, mengecam keras tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah ibadah tersebut.
“Ironisnya, mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan kepada orang yang singgah di rumah Allah. Apalagi korban diseret hingga keluar halaman masjid,” tulis Jamil melalui akun Instagram pribadinya, @jamilzebtumori_sh.map_mikom, Sabtu (1/11/2025).
Ia meminta pihak kepolisian menindak tegas para pelaku dan memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun di Kota Sibolga.
Polres Sibolga sendiri bergerak cepat dan telah menangkap tiga dari lima pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ketiganya masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan rekaman CCTV di Masjid Agung Sibolga.
“Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dua pelaku utama kami amankan di hari yang sama, sementara satu pelaku lainnya ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” jelas Rustam.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Sebelumnya, korban Arjuna Tamaraya dianiaya hingga tewas pada Sabtu (1/11/2025) dini hari di Masjid Agung Sibolga. Insiden bermula ketika korban yang hendak beristirahat di dalam masjid ditegur oleh salah satu pelaku, ZP, hingga terjadi adu mulut. ZP kemudian memanggil dua rekannya dan menganiaya korban hingga diseret keluar masjid.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala setelah terbentur anak tangga, dan sempat dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
Editor: RedaksiReporter: Redaksi
















