Home / Daerah / Ekbis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:31 WIB

Resmi Dapat Izin, BSI Aceh Siap Jalankan Bisnis Bank Bulion

Farid Ismullah

Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Gedung Bank Syariah Indonesia (BSI) Aceh. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Banda Aceh – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) siap menjalankan bisnis bank bulion menyusul keluarnya izin dari regulator terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada Perseroan, Sabtu (15/2/2025).

Izin usaha bulion untuk BSI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu 12 Februari 2025 untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Perseroan telah mendapatkan izin dari OJK terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion dan hal ini menjadi dasar (legal standing) bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion, demikian pernyataan Direktur Utama BSI Hery Gunardi.

Kegiatan usaha bulion berdasar POJK No 17 Tahun 2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan. OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.

Baca Juga :  Cegah Pelanggaran, Panwaslih Akan Lakukan Patroli Dimasa Tenang

Terkait hal tersebut, Regional CEO BSI Aceh Wachjono mengatakan harga emas terus mengalami tren peningkatan dengan rerata pertumbuhan pertahun 21,5%. Hal itu seiring dengan daya tarik emas sebagai instrumen investasi yang aman dan stabil (safe haven) dari perubahan kondisi perekonomian.

“Optimalisasi bisnis emas akan terus kami kembangkan di BSI Aceh sejalan dengan bisnis BSI yang terus memperkuat kerja sama dengan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Selain itu, pada akhir November tahun lalu perseroan menempuh langkah strategis untuk memberikan solusi investasi yang aman terpercaya dan mendorong pendalaman sektor keuangan syariah melalui industri emas melalui kerja sama dengan PT Hartadinata Abadi Tbk,” Kata Wachjono.

Baca Juga :  Jaksa Garda Desa, Kades : manfaat nyata bagi masyarakat

Ia menambahkan, Melalui kerja sama tersebut perseroan meluncurkan BSI Gold. Produk tersebut merupakan logam emas batangan eksklusif berlogo BSI dengan karatase 99,99% yang memiliki standar SNI, dan telah memperoleh rekomendasi Kesesuaian Syariah dari MUI yang dapat dimiliki masyarakat melalui produk BSI Cicil Emas, ujar Wachjono.

“Emas ini menarik untuk menjadi alternatif investasi bagi kalangan anak muda. Emas tahan terhadap inflasi dan sangat likuid sehingga sangat cocok untuk menjadi alternatif investasi jangka menengah,” ujarnya.

Baca Juga :  Perbankan Syariah: Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Berkelanjutan

Wachjono menjelaskan, BSI terus melengkapi layanan bisnis emas yang disediakan sebagai solusi keuangan untuk nasabah. Selain produk cicil emas, BSI juga menyediakan layanan gadai emas.

“Nasabah dapat menikmati kemudahan di kantor-kantor cabang BSI di berbagai wilayah di Indonesia. Dengan beragam layanan yang kami sediakan ini, nasabah tidak perlu khawatir apabila nantinya membutuhkan dana cepat, bisa menggadaikan emas di BSI tanpa harus menjual emas yang sudah dimiliki,” tutup Wachjono.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Raya Idul Adha, Masjid Jami’ Peudaya Sembelih 27 Hewan Kurban

Daerah

IRADAH Nyatakan Sikap Dukungan Penuh Kepada Pasangan SABAR

Daerah

Wagub Aceh Minta Bantuan Banjir Tak Ditahan, Helikopter Disiagakan untuk Wilayah Terisolir

Daerah

Heboh! SPBU Bambi Diduga Jual Pertalite Subsidi Pakai Jerigen, Wartawan Ikut Diseret

Daerah

Api Menyala menghanguskan SPBU Oyon

Daerah

Malam 1 Muharam, Selawat Hadrah Bergema di Bhayangkara Fest 2024

Daerah

Kejati Aceh Beri Penerangan Hukum Pengelolaan Dana BOS untuk Madrasah di Seluruh Aceh

Daerah

PUPR Aceh Singkil : Status Jalan tersebut merupakan jalan Kabupaten