Home / Daerah / Tni-Polri

Selasa, 22 Agustus 2023 - 15:31 WIB

Sat Lantas Polresta Banda Aceh Imbau Pengguna Kenderaan Untuk Gunakan Helm

mm Redaksi

Banda Aceh – Berkendara menggunakan motor, baik dalam jarak dekat maupun jauh tetap diharuskan menggunakan helm yang sudah berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia).

Sayangnya, masih ada pengendara motor yang memilih tidak menggunakan helm saat berkendara, padahal hal itu terbilang berbahaya.

Selain berbahaya, tidak menggunakan helm saat berkendara juga menyalahi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatlantas Kompol Sukirno saat melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Tunjuk Azwardi Jadi Plh Sekda Aceh

Imbauan untuk menggunakan helm hari ini kami pusatkan di beberapa titik rawan kecelakaan agar pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan berlalulintas. Satlantas Polresta Banda Aceh dalam memberikan imbauan ini mengusung tema “Jauh-Dekat Pakai Helm Untuk Keselamatan Berkendara”, ucap Sukirno.

Masih ditemukan para pengendara sepeda motor maupun penumpangnya dibelakang tidak menggunakan helm, hal ini akan menjadi resiko bagi dirinya apabila terjad kecelakaan, tambahnya.

Baca Juga :  PLT Dinkes Aceh Timur Minta Puskesmas Layani Maksimal Pasien BPJS

Perlu diketahui, lanjutnya, aturan penggunaan helm sudah tertuang pada pasal 57 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor,” bunyi pasal 57 ayat 1, katanya.

Baca Juga :  GRIB Jaya Satu-satunya Ormas Ikut Upacara di Abdya

Pasal 57 ayat 1 kemudian diperjelas lagi pada ayat 2 yang dituliskan bahwa perlengkapan yang harus digunakan oleh pengendara motor yaitu helm berstandar SNI.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang – undang, bagi pengemudi yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara, bakal mendapat hukuman yang sudah diatur pada pasal 291 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, pungkasnya. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Daerah

Silaturahmi ke PWI, Kadiskes Aceh Paparkan Berbagai Isu Terkini tentang Kesehatan

Daerah

Jembatan Tenge Besi di Bener Meriah Rampung Diperbaiki, Akses Warga dan Distribusi Logistik Kembali Normal

Tni-Polri

Kapolda Ajak Masyarakat Bantu Tingkatkan Capaian Vaksinasi di Aceh

Daerah

Kanwil Kemenkumham Aceh Ikuti Kick Off Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76

Daerah

Ketua Harian PB PON XXI Aceh-Sumut Instruksikan Percepatan Distribusi Makanan untuk Atlet

Daerah

Warga Antusias Memberikan Hak Suara Di Pilkada Serentak 2024

Daerah

Uang Makan Dipangkas, Damkar Pidie Mogok Kerja